Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal meminta relaksasi rekrutmen PPPK berbasis kompetensi. Ia menyoroti dominasi ASN eks honorer dan kualitas birokrasi daerah.
MATARAM, WNN.CO.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyuarakan kekhawatirannya terhadap masa depan birokrasi daerah jika pemerintah pusat tidak segera memberikan ruang bagi rekrutmen tenaga profesional melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Iqbal saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Iqbal menyoroti kondisi sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang dinilainya menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, komposisi ASN saat ini didominasi oleh tenaga yang sebelumnya berstatus honorer dan kemudian diangkat menjadi ASN.
“Lebih dari 60 persen ASN kami saat ini adalah mereka yang dulunya honorer kemudian diangkat. Kondisi ini menciptakan celah besar terhadap kebutuhan tenaga profesional yang benar-benar kompeten untuk mengelola pemerintahan ke depan,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia menegaskan mendukung kebijakan efisiensi melalui pembatasan rekrutmen ASN baru. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan fleksibilitas untuk mengisi posisi-posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus.
Karena itu, Pemprov NTB meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan relaksasi dalam rekrutmen PPPK berbasis kompetensi.
“Kami meminta izin untuk merekrut PPPK sesuai khitahnya, yakni berbasis kompetensi yang benar-benar dibutuhkan. Ini langkah yang sangat krusial. Jika tidak segera diizinkan, kami akan menghadapi birokrasi yang semakin sulit menjawab tantangan zaman,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan SDM ASN, Gubernur Iqbal juga mengangkat isu pengelolaan keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada awal masa kepemimpinannya, Pemprov NTB telah melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut sempat membuahkan hasil dengan menekan porsi belanja pegawai hingga mencapai 25 persen dari total anggaran daerah. Namun, kondisi itu tidak bertahan lama akibat adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Gubernur Iqbal, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun serta penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp600 miliar membuat persentase belanja pegawai kembali meningkat hingga mencapai 33 persen pada akhir tahun.
“Kami berharap ke depan proyeksi TKD dan DBH dapat disampaikan lebih awal. Dengan kepastian data tersebut, pemerintah daerah bisa lebih cepat mengantisipasi belanja pegawai sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah,” katanya.
Gubernur Iqbal berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan tenaga profesional di daerah agar reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga mampu menjaga kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.(wnn02)







