SUMBAWA BARAT, WNN.CO.ID – Lonjakan anggaran belanja modal tanah hingga lebih dari Rp163 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2024 menjadi sorotan Front Pemuda Taliwang (FPT).
Organisasi kepemudaan tersebut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait penganggaran tersebut kepada Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim.
Laporan itu disampaikan FPT melalui surat bernomor 165/FPT KSB/VIII/2026 pada Kamis (13/8/2026). Dalam laporan tersebut, FPT turut melampirkan satu berkas dokumen pendukung, termasuk dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Presiden FPT, M. Sahril Amin Dea Naga, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Bersama surat ini, kami menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif serta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Sahril Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
FPT menyoroti perubahan drastis pada pos Belanja Modal Tanah dalam APBD KSB 2024. Berdasarkan dokumen lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar laporan, anggaran awal Belanja Modal Tanah dalam APBD murni tercatat sebesar Rp7.476.862.500.
Namun, dalam APBD Perubahan, anggaran tersebut disebut bertambah sebesar Rp163.386.462.989. Dengan penambahan itu, total alokasi Belanja Modal Tanah menjadi Rp170.863.325.489.
FPT menilai perubahan tersebut sangat besar karena nilai tambahan anggaran mencapai lebih dari 2.100 persen dibandingkan alokasi awal.
Yang menjadi persoalan, menurut FPT, tambahan anggaran itu dicantumkan dalam nomenklatur secara “gelondongan” tanpa rincian yang dinilai memadai mengenai objek pengadaan tanah.
FPT menyebut dokumen tersebut tidak memuat pemecahan subkegiatan belanja, rincian objek pengadaan, titik koordinat lokasi tanah yang akan dibeli, maupun luas hamparan tanah yang menjadi target pengadaan.
Kondisi tersebut dinilai FPT menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar perencanaan, proses penganggaran, hingga mekanisme pengawasan terhadap penggunaan uang daerah.
Dalam laporannya, FPT juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Mereka menyoroti kewajiban adanya perencanaan pengadaan tanah serta penetapan lokasi yang menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah.
FPT menduga penambahan anggaran secara mendadak tanpa kejelasan objek dan dokumen pendukung yang dinilai memadai dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran prosedur.
Selain aspek formal, FPT juga mempertanyakan munculnya tambahan anggaran dalam jumlah sangat besar setelah sebelumnya program pengadaan tanah hanya dialokasikan sekitar Rp7,4 miliar dalam APBD murni.
Menurut FPT, perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui alasan perubahan kebutuhan anggaran serta proses pembahasan hingga angka Rp163,38 miliar tersebut masuk dalam APBD Perubahan.
FPT juga menyoroti aspek kewenangan TAPD eksekutif dan Banggar DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran.
Mereka menduga penggunaan satu akun anggaran secara global tanpa rincian objek tanah dapat berpotensi mengurangi ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari FPT. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
FPT turut mempersoalkan waktu pelaksanaan pengadaan apabila anggaran tersebut baru tersedia setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Menurut mereka, sisa waktu pelaksanaan anggaran pada akhir 2024 relatif terbatas. Di sisi lain, pengadaan tanah dalam skala besar membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penilaian harga tanah, proses administrasi, serta musyawarah dengan pihak yang memiliki hak atas tanah.
Kondisi itu, menurut FPT, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dikhawatirkan membuka celah terjadinya transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran.
FPT menyebut potensi mark-up harga tanah sebagai salah satu risiko yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Sebagai bahan penelaahan awal, FPT menyerahkan sejumlah dokumen kepada Polres Sumbawa Barat. Di antaranya salinan atau foto lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang menunjukkan perubahan nilai Belanja Modal Tanah, serta dokumen APBD murni 2024, catatan rapat Banggar, dan berita acara.
Melalui laporan tersebut, FPT meminta Kapolres Sumbawa Barat menerima pengaduan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
FPT juga meminta aparat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran, termasuk unsur TAPD, pimpinan dan anggota Banggar DPRD KSB, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran.
Sahril Amin berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi FPT, besarnya tambahan anggaran belanja modal tanah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBD. Mereka meminta aparat mengurai sejak awal bagaimana kebutuhan tersebut direncanakan, mengapa nilainya melonjak drastis, untuk tanah apa anggaran itu disiapkan, serta bagaimana proses pengadaannya dilakukan.
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.(wnn02)







