Pemprov NTB bersama FKUB NTB mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial untuk mencegah konflik akibat pernikahan beda agama. Model mediasi ini mengedepankan dialog, musyawarah, dan penguatan kerukunan antarumat beragama.
MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menyusun langkah strategis untuk mencegah potensi konflik sosial akibat pernikahan beda agama. Salah satunya melalui penyusunan Pedoman Mediasi Sosial yang akan menjadi acuan penyelesaian sengketa secara damai, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai keagamaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Surya Bahari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama”, yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).
Menurut Surya Bahari, kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga di NTB merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat melalui budaya dialog, saling menghormati, dan mekanisme penyelesaian konflik yang terukur.
Ia menilai, persoalan pernikahan beda agama tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hukum. Di dalamnya terdapat irisan nilai agama, budaya, keluarga, hingga kehidupan sosial yang membutuhkan pendekatan lebih bijaksana.
“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.
Surya mengungkapkan, selama ini berbagai persoalan sosial di NTB lebih banyak berhasil diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait tanpa harus berujung pada proses litigasi.
Karena itu, Pemprov NTB menyambut baik inisiatif FKUB NTB menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian prosedur penyelesaian konflik tanpa memasuki ranah doktrin agama maupun kewenangan lembaga peradilan.
Dalam kesempatan itu, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi persoalan tingginya angka pernikahan usia anak yang dalam sejumlah kasus memiliki keterkaitan dengan persoalan perbedaan agama.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.
Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.
Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus pernikahan beda agama.
Namun angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru diketahui ketika telah berkembang menjadi sengketa keluarga maupun konflik sosial.
“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.
Subki menjelaskan, hasil FGD nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah buku pedoman yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi daerah.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam forum tersebut datang dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik.
Pria yang akrab disapa AKA itu menegaskan bahwa pembahasannya tidak menyentuh persoalan sah atau tidaknya pernikahan beda agama karena hal tersebut merupakan ranah hukum negara dan ajaran agama masing-masing.
Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah mencegah konflik sosial yang berpotensi muncul sebagai dampak dari persoalan tersebut.
Gagasan itu lahir dari pengalaman empirisnya ketika menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013, saat memimpin salah satu wilayah paling heterogen di Kota Mataram.
Selama bertugas, ia beberapa kali menghadapi sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama.
Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan administrasi perkawinan, tetapi berkembang menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga berpotensi memicu benturan antarwarga apabila tidak segera ditangani.
“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap AKA.
Berangkat dari pengalaman tersebut, AKA memperkenalkan Model Forum Mediasi Sosial, yakni pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.
Model ini tidak bertujuan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog yang menghormati martabat manusia, melindungi hak para pihak, sekaligus tetap berpedoman pada hukum negara dan nilai-nilai agama.
Menurut AKA, model tersebut dibangun di atas delapan prinsip utama, yakni netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.
Ia juga menawarkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi dengan keluarga kedua belah pihak, penempatan sementara di lokasi netral apabila diperlukan demi menjamin keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang dilanjutkan dengan pemantauan pascamediasi.
“Bagi kami, keberhasilan mediasi bukan hanya ketika tercapai kesepakatan, tetapi ketika hubungan sosial masyarakat tetap terjaga setelah konflik selesai,” ujarnya.
AKA menegaskan, pemerintah tidak hadir untuk menghakimi pilihan pribadi seseorang, melainkan memastikan setiap persoalan sosial dapat diselesaikan secara damai demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama.
“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkasnya.(wnn02)







