LOMBOK TIMUR, WNN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria berinisial JPP diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Sambelia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 26,44 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, belasan plastik klip, alat hisap, telepon seluler, hingga uang tunai.
JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut diterima pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.13 Wita. Saat itu, Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H.
Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa anggota Polsek Sambelia telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, IPTU Fedy Miharja kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk bergerak menuju lokasi. Sebanyak empat personel dikerahkan untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.50 Wita. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap JPP di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.
Namun, penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian JPP tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di sejumlah tempat tertutup di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang berada di tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel.
Tas tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus. Di dalamnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331.000.
Total narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 26,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Sambelia,” demikian keterangan kepolisian.
Setelah diamankan, JPP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun sumber narkotika yang diduga diperoleh terduga pelaku.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di wilayah kecamatan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan personel kepolisian di lapangan. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap JPP akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidikan juga masih berjalan untuk mendalami asal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lombok Timur.
Atas dugaan perbuatannya, JPP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menyasar jaringan besar, tetapi juga dilakukan hingga ke tingkat wilayah.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(wnn07)







