MATARAM, WNN.CO.ID — Upaya menghentikan praktik perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki fase baru: anak dan remaja tak lagi diposisikan sebagai objek perlindungan, melainkan mitra perubahan.
Gagasan itu mengemuka dalam forum Youth Consultation bertema “Cegah Perkawinan Anak” yang diselenggarakan Plan International Indonesia di Mataram, Rabu (18/2/2026).
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal, menegaskan pendekatan lama yang hanya bertumpu pada kebijakan orang dewasa tidak lagi cukup menjawab persoalan. “Kami sudah turun hampir setahun. Tapi kami sadar sebagian pendekatan masih belum tepat sasaran. Masukan anak dan remaja penting agar intervensi benar-benar efektif,” tegasnya.
Di banyak keluarga, menikahkan anak masih dianggap jalan keluar persoalan ekonomi maupun sosial. Padahal, realitasnya sering berbanding terbalik. Perkawinan dini kerap memicu masalah lanjutan: putus sekolah, tekanan ekonomi rumah tangga, risiko kesehatan reproduksi, gangguan kesehatan mental.
Karena itu, edukasi kepada orang tua dinilai sama pentingnya dengan pemberdayaan remaja. Remaja, kata Sinta, seharusnya diberi ruang menikmati fase hidupnya: belajar, berkarya, mengeksplorasi minat, dan merancang masa depan, bukan terburu-buru masuk peran orang dewasa.
NTB memiliki keragaman sosial antara Lombok dan Sumbawa. Menyederhanakan persoalan hanya sebagai “adat” dinilai keliru. Perkawinan anak adalah persoalan berlapis: ekonomi keluarga, akses pendidikan, migrasi tenaga kerja
pola asuh, norma sosial. “Ini seperti mata rantai. Tidak bisa diputus dari satu sisi saja,” jelasnya.
Sejumlah daerah mulai mengedepankan pendekatan dialogis di luar jalur pengadilan. Program seperti: Sahabat Pengadilan, GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak). Terbukti mampu mencegah keluarga mengajukan dispensasi nikah sebelum kasus masuk persidangan. Beberapa pemerintah kabupaten bahkan mempercepat penerbitan peraturan bupati untuk pencegahan perkawinan anak.
Project Manager Plan International Indonesia, Sabaruddin, mengatakan organisasinya telah menjadikan isu ini prioritas selama satu dekade melalui program: Yes I Do!, Let’s Talk!, dan GEMERCIK. Pendekatannya menyasar seluruh lingkungan anak: keluarga, satuan tugas, pengadilan agama, komunitas. “Kami menggabungkan remaja dan sahabat pengadilan sebagai agen edukasi langsung kepada keluarga,” katanya.
Di Lombok Utara, remaja bahkan dilibatkan aktif dalam satuan tugas pencegahan perkawinan anak. NTB masih mencatat angka perkawinan anak relatif tinggi. Sebagian besar permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama masih disetujui. Hal ini menunjukkan pendekatan hukum saja tidak cukup. “Perkawinan anak bukan kesalahan individu. Ini hasil sistem yang masih memiliki banyak celah,” tegas Sabaruddin.
Forum konsultasi remaja diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Pesan yang muncul sederhana namun kuat: kebijakan tentang anak tidak boleh dibuat tanpa melibatkan anak. Karena untuk menghentikan perkawinan anak, generasi muda bukan hanya masa depan, mereka adalah bagian dari solusi hari ini.(wnn01)







