LOMBOK TIMUR, WNN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Di tengah masih bergulirnya proses hukum kasus serupa yang sebelumnya viral, kini aparat kembali menangani dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak yang masih berusia empat tahun.
Peristiwa terbaru ini terjadi di salah satu desa yang letaknya berdekatan dengan lokasi kasus sebelumnya. Berbeda dengan kasus pertama yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya karena pelaku belum berhasil diungkap akibat minimnya alat bukti, dalam kasus terbaru ini terduga pelaku diduga dipergoki secara langsung oleh seorang saksi saat peristiwa berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 15.35 Wita. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia empat tahun, tengah berada seorang diri di rumahnya ketika didatangi oleh terduga pelaku.
Karena memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban, kedatangan terduga pelaku tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Terduga pelaku kemudian menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan dalih akan “menyunat” korban.
Korban yang masih berusia balita tidak memberikan perlawanan karena belum memahami situasi yang dialaminya.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah seorang saksi datang ke lokasi dan melihat langsung dugaan tindak pidana itu.
Saksi segera menghentikan tindakan terduga pelaku, menegurnya, lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga kedua belah pihak serta kepala dusun setempat.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin, 20 Juli 2026, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku difasilitasi perangkat dusun untuk melakukan mediasi.
Dalam pertemuan itu sempat muncul kesepakatan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun proses tersebut berlangsung tanpa melibatkan ibu kandung korban karena kedua orang tua korban telah bercerai.
Setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual sekaligus mengetahui adanya mediasi tanpa persetujuannya, ibu korban menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, ibu korban berinisial D (25 tahun) mendatangi Polsek Keruak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Laporan kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang dilaporkan merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun yang masih berdomisili di wilayah Kecamatan Keruak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat dugaan kondisi psikologis tertentu yang diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan terduga pelaku.
Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidananya.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini diproses melalui jalur hukum dan masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Polres Lombok Timur.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, termasuk di lingkungan keluarga dan kerabat dekat.
Di sisi lain, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak diharapkan dapat dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(wnn07)







