MATARAM, WNN.CO.ID – Di tengah tekanan fiskal dan sorotan terhadap maraknya tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memilih tancap gas.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2/2026), Pemprov NTB menegaskan komitmennya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi besar membenahi tata kelola tambang rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan.
Plh. Sekda NTB, HL Moh. Faozal, mewakili Gubernur NTB, menegaskan percepatan IPR adalah kebutuhan mendesak. Legalitas tambang rakyat dinilai menjadi salah satu solusi konkret menghadapi tekanan fiskal daerah sekaligus meredam praktik tambang ilegal.
Saat ini, NTB tengah menghadapi tekanan serius akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun. Dampaknya langsung terasa pada ruang fiskal dan pembiayaan pembangunan.
“Potensi IPR bisa menjadi penyelamat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi NTB terhadap negara besar, tetapi kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya mulus.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengungkapkan proyek tersebut masih menghadapi tantangan, mulai dari kewajiban reklamasi pascatambang hingga persoalan administrasi internal koperasi penambang.
“Selonong ini menjadi dummy project. Tapi di lapangan masih ada persoalan lingkungan dan kesiapan administrasi koperasi yang belum tuntas,” jelasnya.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam FGD adalah perbedaan tafsir regulasi antara tiga sektor utama: ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Ketidaksinkronan ini kerap memicu kebuntuan dalam proses legalisasi IPR dan berpotensi membuka celah hukum.
Pemprov NTB menilai, ketegasan sekaligus kehati-hatian dalam menafsirkan aturan menjadi kunci agar pemerintah daerah tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, unsur Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan dalam pengawalan percepatan perizinan. “Kami tidak ingin pemerintah daerah justru menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum karena keliru menerjemahkan regulasi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis untuk mempercepat penataan tambang rakyat: 1). Mengidentifikasi persoalan aktual dalam tata kelola pertambangan rakyat; 2). Merumuskan strategi legalitas yang transparan dan akuntabel; 3). Mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum; 4). Menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Langkah ini sekaligus diharapkan mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat.
Komitmen NTB dalam membenahi sektor tambang rakyat mulai menarik perhatian nasional. Pemerintah Provinsi Gorontalo bahkan telah melakukan studi banding untuk mempelajari pendekatan NTB dalam menata IPR.
Di sisi lain, desakan dari masyarakat penambang yang terus menguat menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum tidak bisa lagi ditunda.
Bagi Pemprov NTB, transformasi tambang ilegal menjadi sektor legal, produktif, dan berkelanjutan adalah kunci. “Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Percepatan regulasi adalah pintu masuk untuk menjadikan tambang rakyat sebagai sektor yang legal, produktif, dan menyejahterakan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, NTB mencoba membangun narasi baru: tambang bukan semata soal eksploitasi sumber daya, melainkan tentang tata kelola, keberlanjutan, dan masa depan ekonomi daerah yang lebih resilien.(wnn01)







