SUMBAWA, WNN.CO.ID – Proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pengadaan bibit bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai sekitar Rp7,5 miliar terus menjadi sorotan publik.
Di tengah pemeriksaan yang masih berlangsung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB mengungkap hasil investigasi lapangan yang diklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Organisasi tersebut menyatakan hasil investigasi dilakukan bersama DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa dan telah menghimpun sejumlah informasi yang dinilai layak menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.
Meski demikian, Garda Satu menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan yang berwenang.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan pihaknya menghormati proses audit yang sedang dilakukan BPKP.
Namun, ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, melainkan mampu mengungkap secara utuh seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses tender, pengadaan benih, hingga distribusi kepada kelompok tani penerima manfaat.
“Kami menghormati proses audit BPKP. Justru kami berharap audit ini benar-benar membuka seluruh fakta sehingga masyarakat mendapatkan kepastian apakah ada atau tidak penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Bang Akim, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Garda Satu NTB, terdapat sedikitnya lima poin yang diminta menjadi fokus pendalaman auditor maupun aparat penegak hukum.
Poin pertama berkaitan dengan proses tender pengadaan 167 ton bibit bawang merah senilai sekitar Rp7,5 miliar yang diduga dilakukan sebanyak dua kali.
Garda Satu meminta seluruh tahapan lelang ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, organisasi tersebut menduga bibit bawang merah yang digunakan tidak berasal dari Jawa Tengah, sebagaimana domisili perusahaan pemenang tender, melainkan diduga berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Bang Akim, apabila dugaan tersebut benar, perlu dipastikan apakah mekanisme pengadaan, spesifikasi, serta harga telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Kami menemukan indikasi bibit yang digunakan diduga berasal dari Bima. Kalau benar demikian, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya serta apakah seluruh prosesnya sesuai kontrak,” katanya.
Temuan ketiga menyangkut dugaan tidak adanya gudang penyimpanan bibit di Kabupaten Sumbawa yang digunakan oleh penyedia.
Garda Satu menilai keberadaan gudang menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas benih sebelum didistribusikan kepada kelompok tani.
Selanjutnya, Garda Satu menyebut terdapat delapan kelompok tani dari total 27 kelompok penerima yang diduga belum menerima bibit sesuai jadwal. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jadwal tanam dan produktivitas petani.
Poin kelima yang disoroti adalah mekanisme pencairan anggaran proyek. Garda Satu meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi pembayaran apabila nantinya ditemukan fakta-fakta yang mengarah ke sana.
Bang Akim mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan organisasinya, terdapat sejumlah pola yang dinilai memiliki kemiripan dengan perkara dugaan penyimpangan proyek pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proyek Program UPLAND di Kabupaten Sumbawa.
“Kami melihat ada pola yang menurut kami memiliki kemiripan dengan perkara di Lombok Barat. Karena itu kami meminta audit BPKP dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Bang Akim, Garda Satu berencana menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, organisasinya juga akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan perhatian terhadap proyek tersebut apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan Program UPLAND merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai tujuan mulia tersebut tercoreng apabila benar ditemukan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaerudin, membenarkan bahwa proyek pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 saat ini sedang menjalani audit oleh BPKP.
“Untuk pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sekarang kami sedang diaudit oleh BPKP,” tulis Khaerudin melalui pesan WhatsApp (WA).
Ia menyampaikan pihaknya baru akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses audit selesai dilaksanakan.
Terkait distribusi bantuan, Khaerudin menegaskan seluruh benih telah disalurkan kepada kelompok tani penerima. Menurutnya, proses distribusi terakhir dilakukan pada 20 Juli 2026.
“Kalau pendistribusian sudah tersalur semua, Pak. Pendistribusian terakhir pada tanggal 20 Juli 2026,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses audit BPKP masih berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan Program UPLAND berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(wnn19)







