Dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan 167 ton bibit bawang merah Program Upland 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai sekitar Rp7,5 miliar mulai menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB memastikan akan membawa hasil investigasinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
MATARAM, WNN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan 167 ton bibit bawang merah Program Upland 2026 di Kabupaten Sumbawa dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Langkah tersebut diambil setelah organisasi itu mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan kini tengah merampungkan seluruh dokumen pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan proses pelaporan tinggal menunggu penyempurnaan berkas agar seluruh temuan dapat disampaikan secara utuh.
“Kami sedang melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan kejanggalan proyek ini ke Kejaksaan Tinggi NTB agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Bang Akim.
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan bersama Garda Satu Kabupaten Sumbawa menemukan sejumlah indikasi persoalan yang dinilai layak diuji melalui proses hukum.
Temuan tersebut, kata dia, mencakup dugaan kejanggalan pada proses tender, mekanisme distribusi bibit kepada kelompok tani penerima manfaat, hingga dugaan ketidaksesuaian asal bibit dengan dokumen serta mekanisme pengadaan yang berlaku.
Tak hanya itu, Garda Satu NTB juga mengklaim menemukan adanya delapan kelompok tani yang diduga belum menerima bantuan bibit. Padahal, program tersebut disebut menyasar 27 kelompok tani sebagai penerima manfaat.
Proses pengadaan juga menjadi sorotan. Bang Akim menyebut tender proyek tersebut hanya diikuti oleh dua peserta, sementara perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang berasal dari luar daerah meski disebut memiliki nilai penawaran lebih tinggi.
Selain aspek tender, Garda Satu turut menyoroti dugaan asal bibit bawang merah yang digunakan dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi awal, bibit diduga berasal dari wilayah Bima, NTB.
Temuan itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi riil di lapangan.
Bang Akim menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini tanpa didukung fakta. Karena itu, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada Kejati NTB agar dilakukan pendalaman secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami memilih menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada Kejati NTB agar dilakukan pendalaman secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.(wnn19)







