LOMBOK TIMUR, WNN.CO.ID – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tak hanya menjadi perayaan tentang perjalanan bangsa, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pesan itu mengemuka dalam penyerahan Remisi Umum bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (17/8/2026).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI tahun 2026.
Dalam amanat yang dibacakan Bupati yang akrab disapa Bupati Iron itu, tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, ditekankan memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Tema tersebut tidak hanya menjadi slogan peringatan kemerdekaan, tetapi juga menjadi landasan moral dalam membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang tetap tegas terhadap pelanggaran, namun pada saat yang sama mengedepankan nilai kemanusiaan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang berorientasi pada kepastian sekaligus memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Dalam konteks pemasyarakatan, pembinaan terhadap narapidana tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman. Ada proses panjang yang diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku sehingga warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Karena itu, pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Selain itu, 1.085 Anak Binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.
Di sisi lain, remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menjalankan masa pidana.
Proses pembinaan menjadi bagian penting untuk memastikan seseorang yang pernah berhadapan dengan hukum memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, jajaran pemasyarakatan juga mendapatkan apresiasi atas tugas yang telah dijalankan dalam proses pembinaan narapidana dan anak binaan.
Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan penekanan mengenai pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Integritas disebut sebagai fondasi utama dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. Karena itu, seluruh jajaran diminta terus menjunjung tinggi profesionalisme serta memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Penegasan mengenai integritas tersebut menjadi penting karena petugas pemasyarakatan berada di garis depan dalam menjalankan pembinaan sekaligus memastikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan berlangsung sesuai aturan.
Tidak hanya dituntut profesional, petugas juga harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui sikap dan tindakan yang bertanggung jawab.
Pemerintah pun menegaskan tidak ada ruang maupun toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik pungutan liar.
Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan agar berjalan secara profesional dan berintegritas.
Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 RI dengan demikian tidak sekadar menjadi seremoni pemberian pengurangan masa pidana.
Lebih jauh, momentum tersebut membawa pesan tentang bagaimana sistem pemasyarakatan ditempatkan dalam kerangka pembangunan hukum yang berkeadilan dan tetap memberikan ruang bagi perubahan.
Bagi para narapidana yang menerima remisi, pengurangan masa pidana menjadi bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Pada saat yang sama, hak tersebut juga membawa harapan agar proses perubahan tidak berhenti selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Semangat kemerdekaan pun dihadirkan dalam makna yang lebih luas: memberikan kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Di Lombok Timur, pesan tersebut mengiringi penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Selong. Sementara secara nasional, ratusan ribu narapidana dan anak binaan menerima hak pengurangan masa pidana sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari proses hukum.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.
Keduanya dapat berjalan beriringan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tegas, adil, profesional, sekaligus membuka kesempatan bagi setiap warga binaan untuk menata kembali masa depannya.(wnn07)







