MATARAM, WNN.CO.ID – Upaya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menghadapi tantangan.
Meski sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, kepatuhan masyarakat—baik pengelola fasilitas maupun perokok—belum optimal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Kesehatan terus mendorong penguatan implementasi KTR sebagai bagian dari strategi pengendalian kesehatan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perokok aktif.
Tujuh kawasan yang wajib bebas asap rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. HL Hamzi Fikri, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga menyasar perubahan perilaku masyarakat.
“Kami mulai integrasikan program ini dengan Desa Berdaya, untuk menciptakan percontohan rumah atau kampung bebas asap rokok,” tegas HL Hamzi Fikri, dalam Rapat Koordinasi Strategis, di Mataram, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini diharapkan bisa menjadi gerakan berbasis komunitas yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, sejumlah langkah teknis juga disiapkan untuk memperkuat pengendalian rokok di NTB, di antaranya: Penyediaan layanan berhenti merokok di Puskesmas, Screening riwayat kesehatan pasien, Pengaturan iklan rokok luar ruang, Pemasangan tanda KTR yang jelas dan informatif, Inspeksi mendadak (sidak) rutin oleh Satgas KTR.
Pendekatan ini menggabungkan edukasi, regulasi, dan pengawasan agar dampaknya lebih terasa.
Akademisi dari Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti, mengungkapkan bahwa belum semua daerah di NTB memiliki regulasi turunan yang mendukung kebijakan KTR.
“Dari 10 kabupaten/kota, masih ada tiga yang belum memiliki aturan turunan. Ini perlu segera didorong,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini, termasuk mendorong aturan berbasis komunitas.
Isu yang paling mengkhawatirkan datang dari tingginya angka perokok usia muda di NTB.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, Lina Nurbaiti, menyebutkan sebanyak 12,4% remaja usia 10–18 tahun di NTB adalah perokok, 24,24% usia 15–24 tahun juga tercatat sebagai perokok (BPS 2023). Di mana, Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan angka tertinggi.
Menurutnya, tren ini semakin mengkhawatirkan dengan munculnya rokok elektronik atau vape yang kini menjadi bagian dari gaya hidup anak muda. “Kita harus cemas karena perokok muda terus bertambah, apalagi dengan tren vape,” jelasnya.
Sebagai salah satu penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia, NTB berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, sektor tembakau menyumbang pendapatan. Namun di sisi lain, beban biaya kesehatan akibat rokok dinilai jauh lebih besar.
Fakta lain yang cukup mencengangkan: rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua dalam rumah tangga setelah beras.
Penguatan Kawasan Tanpa Rokok di NTB bukan sekadar soal aturan, tapi juga perubahan gaya hidup. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka perokok—terutama di kalangan generasi muda.(wnn01)







