Pelaku UMKM NTB Kini Tak Perlu Ribet, Perda Baru Permudah Urus Izin

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lutfah Rahayu, SH., MH.

Dr. Lutfah Rahayu, SH., MH.

MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mengurus perizinan.

Perda ini merupakan bagian dari prioritas kebijakan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam memperkuat ekosistem usaha yang lebih ramah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Dr. Lutfah Rahayu, SH., MH menjelaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas keluhan pelaku usaha yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit.

“Intinya adalah simplifikasi. Kalau dulu perizinan terasa rumit, sekarang dibuat lebih sederhana, termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan UMKM bisa tumbuh tanpa hambatan,” jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengakses detail aturan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB.

Perda ini menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Dengan sistem perizinan yang lebih praktis dan transparan, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih cepat memulai maupun mengembangkan usaha.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah serta menarik lebih banyak investasi.

Selain Perda Perizinan Berusaha, Pemprov NTB juga tengah menggodok beberapa regulasi lain, di antaranya: Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kedua regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas lembaga.

Menurut Lutfah, penyusunan perda bukan proses instan. Tahapannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD pengusul, harmonisasi dengan kementerian terkait, hingga pembahasan bersama DPRD melalui Bapemperda.

“Setelah itu, masih harus difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi sebelum mendapatkan nomor registrasi resmi,” jelasnya.

Sepanjang 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi 15 perda. Sementara pada 2026, sudah ada tiga perda yang difasilitasi—satu di antaranya telah resmi diundangkan.

Meski beberapa regulasi masih dalam proses, Pemprov NTB optimistis seluruh target produk hukum dapat diselesaikan tahun ini.

“Sebagai fasilitator, kami berupaya semua selesai di 2026 dan memastikan setiap regulasi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Lutfah.(wnn01)

Berita Terkait

173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Bupati Lombok Timur Tekankan Kesempatan untuk Berubah
Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres
Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur
212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar
173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang
Jaga Rinjani dari Karhutla, Polsek Sembalun Ingatkan Pendaki Soal Puntung Rokok hingga Api Unggun
Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02 WIB

173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Bupati Lombok Timur Tekankan Kesempatan untuk Berubah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:07 WIB

Jaga Rinjani dari Karhutla, Polsek Sembalun Ingatkan Pendaki Soal Puntung Rokok hingga Api Unggun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu