LOMBOK TENGAH, WNN.CO.ID – Ini peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di seluruh Tanah Air, jangan coba-coba ikut terjun politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bila tak ingin mendapatkan sanksi tegas dari atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Lombok Tengah (Loteng), IPTU Sri Bagyo mengatakan, apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024, dipersilakan untuk segera dilaporkan ke Seksi Propam Polres Loteng.
“Apabila warga masyarakat menemukan ada anggota Polres Lombok Tengah yang tidak netral atau melakukan politik praktis, silakan segera dilaporkan ke bagian di Propam Polres Loteng,” kata Sri Bagyo di sela-sela memimpin apel di halaman Mapolres Loteng, Kamis (7/12/2023).
Sri Bagyo menyampaikan, sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1 menyatakan ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Kemudian pada pasal 2 menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”. ”Jadi, sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, polisi harus netral,” ucap Sri Bagyo.
Sri Bagyo menekankan kepada seluruh personel Polres Lombok Tengah untuk tidak ikut dan coba-coba berpolitik praktis, baik itu berfoto dengan kandidat calon legislatif, berpose/berfoto menggunakan tanda nomor urut calon legislatif menggunakan jari tangan apalagi menjadi tim sukses atau kampanye salah satu paslon. “Apabila kita temukan, akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Sri Bagyo.
Sri Bagyo menjelaskan, netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024 harus dijunjung tinggi, karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” jelas Sri Bagyo sembari menyampaikan, pada Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik”.(wnn01)







