SUMBAWA BARAT, WNN.CO.ID – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menciduk inisial IN (45 tahun), terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu, pada Minggu (20/8/2023).
‘’Terduga pelaku berinisial IN (45 tahun) berhasil kami ciduk di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),’’ kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos.
Eddy menjelaskan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menciduk terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, sering digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
‘’Atas informasi itu, kemudian anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, AKP Muh Fathoni. Nah, berdasarkan informasi itu kemudian Pak Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut,’’ jelasnya.
Benar juga, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku berinisial IN dan ditemukan barang berupa (BB) berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu, 2 (dua) poket plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP Android merk Oppo.
‘’Selesai kami geledah badan dan rumah terduga pelaku IN, selanjutnya terduga pelaku IN beserta barang bukti yang berhasil ditemukan itu, langsung kami gelandang ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ ungkapnya sembari menyebutkan kalau terduga pelaku IN kini sedang meringkuk di balik jeruji besi tanahan Mapolres Sumbawa Barat.(wnn08)







