BATAM, WNN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi tegas kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemberian sanski itu mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan KemenPAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada Pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih Penjabat (Pj) kepala daerah.
‘’Pada saat diusulkan menjadi Pj Kepala Daerah, langsung kami coret,’’ kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di sela-sela Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).
Karenanya, Suhajar menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Sebab, apabila ASN yang tidak netral tentu dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
‘’Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,’’ ujarnya.
Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam Pemilu terwujud dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Untuk itu mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
‘’ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang. Idealnya di negara demokrasi, pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,’’ tegasnya.(wnn01)







