LOMBOK BARAT, WNN.CO.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menggenjot pendapatan dari sektor retribusi parkir pada 2025 belum membuahkan hasil optimal. Target yang dipatok sebesar Rp1.970.375.140 belum berhasil tercapai hingga akhir tahun.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat (Dishub Lobar), realisasi pendapatan retribusi parkir hanya menyentuh angka Rp1.565.410.500 atau sekitar 79,45 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, M. Hendrayadi, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber pendapatan parkir di wilayah Lombok Barat.
“Pendapatan ini berasal dari beberapa pos, mulai dari parkir tepi jalan umum, parkir berlangganan, hingga parkir di kawasan pariwisata dan area komersial,” ujarnya.
Secara lebih rinci, pendapatan terbesar disumbang oleh retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp852.162.000. Diikuti parkir berlangganan kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp575.150.000, parkir berlangganan sepeda motor Rp600.000, parkir kawasan pariwisata Rp56.153.000, parkir di area Indomaret Rp37.950.000, serta parkir insidentil sebesar Rp32.790.000.
Tak hanya mengandalkan pemasukan tahun berjalan, Dishub Lobar juga menerima pembayaran piutang retribusi parkir dari tahun-tahun sebelumnya.
Tercatat, piutang tahun 2023 sebesar Rp2.442.500, piutang 2024 senilai Rp4.128.000, dan piutang awal 2025 mencapai Rp4.035.000.
Melihat realisasi yang belum memenuhi ekspektasi, Pemkab Lobar akhirnya mengambil langkah realistis. Target retribusi parkir untuk tahun 2026 resmi diturunkan menjadi Rp1.854.960.000.
Keputusan ini dinilai sebagai strategi yang lebih rasional agar target yang ditetapkan selaras dengan kondisi nyata di lapangan.
Hendra menegaskan, seluruh juru parkir (jukir) di Lombok Barat telah terikat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah. Artinya, mereka memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi jukir untuk mengabaikan kewajiban. Jika belum bisa menyetor tepat waktu, maka akan dicatat sebagai piutang dan wajib dilunasi pada bulan berikutnya,” tegasnya.
Meski begitu, Dishub Lobar tetap memahami berbagai kendala yang dihadapi para jukir. Faktor cuaca ekstrem, sepinya pengunjung, hingga melemahnya daya beli masyarakat kerap menjadi tantangan utama yang memengaruhi pendapatan parkir.
“Kami sangat memahami kondisi di lapangan. Ketika cuaca buruk atau aktivitas masyarakat menurun, otomatis pemasukan para jukir ikut terdampak,” tambah Hendra.
Ke depan, Dishub Lobar berkomitmen terus melakukan evaluasi menyeluruh. Berbagai inovasi dan strategi baru akan disiapkan agar pengelolaan retribusi parkir dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Dengan langkah pembenahan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap sektor retribusi parkir tetap menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang stabil sekaligus mampu memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat Lombok Barat.(wnn01)







