MATARAM, WNN.CO.ID – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPID NTB masa jabatan 2026–2029.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang berlangsung di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (22/6/2026).
Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik mengatakan proses pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026.
Momentum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengambil peran dalam mengawal masa depan penyiaran di NTB.
Menurutnya, KPID membutuhkan figur-figur yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga berintegritas, independen, serta memiliki kepedulian terhadap perkembangan industri penyiaran yang terus bertransformasi di era digital.
“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Tim Seleksi menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi, jadwal tahapan seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen yang harus dipenuhi, hingga formulir pendaftaran online.
Pelamar cukup menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF hasil pemindaian, kemudian mengisi formulir elektronik dan mengunggah berkas sebelum batas akhir pendaftaran.
Tim Seleksi mengingatkan agar seluruh dokumen dipastikan lengkap karena akan menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA menjelaskan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon incumbent atau petahana yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi dan dapat langsung melanjutkan ke tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.
“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi anggota KPID NTB tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Tim Seleksi, termasuk janji kelulusan maupun permintaan imbalan tertentu.
Melalui proses penjaringan ini, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan anggota KPID NTB yang profesional, kredibel, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran daerah.
Kehadiran komisioner yang berkualitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong terciptanya siaran yang sehat dan edukatif, serta menjawab tantangan perkembangan media dan ekosistem penyiaran digital yang terus berkembang.
“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup AKA.(wnn02)







