JAKARTA, WNN.CO.ID – Sebanyak 9 (sembilan) orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah difasilitasi pemulangannya dari Yangon, Myanmar ke Tanah Air, pada Jumat (4/8/2023), dengan didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha menjelaskan, kesembilan orang WNI tersebut tiba di tanah air dengan fasilitasi pembiayaan pemulangan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban TPPO.
‘’Sebelumnya, kesembilan WNI tersebut mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Kemudian mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan,’’ jelas Judha Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (5/8/2023).
Dalam perkembangannya, lanjut Judha Nugraha, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. Kemudian KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
‘’Setibanya di tanah air, rencananya kesembilan orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,’’ ujarnya.
Adapun kesembilan orang WNI tersebut, terdiri dari 2 (dua) orang wanita dan 7 (tujuh) orang laki-laki. Berdasarkan daerah asalnya, 3 (tiga) orang berasal dari Sumatera Utara (Sumut), 2 (dua) orang dari Jawa Tengah (Jateng), 1 (satu) orang dari Banten, 1 (satu) orang Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 (satu) orang dari Bali, dan 1 (satu) orang dari Jawa Barat (Jabar). KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk ditengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar.(wnn01)







