Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terakomodasi. DPRD NTB menyoroti regulasi, kemampuan daerah, dan batas belanja pegawai 30 persen.
JAKARTA, WNN.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (11/5/2026), untuk membahas persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum seluruhnya terakomodasi.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus mencari solusi atas persoalan PPPK agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil Al Haddar, mengatakan pihaknya ingin memastikan kebijakan terkait PPPK dapat diselesaikan tanpa melanggar aturan hukum maupun membebani keuangan daerah.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau daerah tidak mampu lalu dipaksakan melakukan pengangkatan PPPK, tentu akan menjadi beban berat,” ujar Yek Agil usai pertemuan, di KemenPAN-RB, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga terikat dengan aturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.
Jika pengangkatan PPPK dipaksakan tanpa perhitungan matang, maka belanja pegawai dikhawatirkan meningkat dan berpotensi membuat daerah terkena sanksi dari pemerintah pusat.
“Ini yang sedang kita diskusikan untuk mencari jalan terbaik. Bagaimana mereka yang sudah masuk dalam ekosistem pegawai bisa mendapatkan kepastian, tetapi tetap tidak melanggar aturan yang ada,” katanya.

DPRD NTB menilai konsultasi ini penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan terkait PPPK ke depan.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Ketua Komisi I DPRD NTB Moh. Akri, Wakil Ketua Komisi I Achmad Muchlis, Sekretaris Komisi I Humaidi, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD NTB, di antaranya Ali Usman Ahim, Marga Harun, Azhar, Lalu Muhibban, Suhaimi, Muliadi.(wnn01)







