Pemprov NTB mempercepat revisi RTRW berbasis mitigasi bencana untuk membuka hambatan investasi, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai fondasi pembangunan yang lebih aman, adaptif, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan serta membuka ruang bagi percepatan investasi yang selama ini masih tertahan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menghadiri Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur Iqbal menegaskan, revisi RTRW bukan sekadar penyempurnaan dokumen tata ruang, melainkan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai hambatan pembangunan, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengesampingkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga kawasan ekonomi mengalami penundaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun kesepahaman baru dalam penyelesaian revisi RTRW melalui pendekatan yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.
Menurut Gubernur Iqbal, jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dibebankan kepada masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada level provinsi sehingga memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah.
“Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Kesepakatan itu menjadi pijakan penting untuk mewujudkan pembangunan yang tangguh menghadapi bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan di NTB.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Karena itu, menurutnya, mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan.
Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah kini difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan analisis BNPB bersama BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan langkah antisipasi sejak dini.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perizinan, tetapi menjadi fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus mengurangi risiko bencana.
Ia menyampaikan, pada 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB.
Program tersebut diharapkan mampu mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.
Dalam proses penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan diintegrasikan dengan data geospasial untuk memetakan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.
Percepatan revisi RTRW berbasis mitigasi bencana ini menjadi strategi besar Pemprov NTB untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan.
Dengan kepastian tata ruang yang lebih adaptif, NTB diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membangun daerah yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(wnn02)







