Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat fiktif pada SPMB jalur domisili tingkat SMA. Verifikasi dinilai masih memiliki celah sehingga berpotensi merugikan calon murid yang memenuhi syarat.
MATARAM, WNN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SMA.
Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya celah dalam proses verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengubah jarak domisili calon murid agar terlihat lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan dugaan itu terungkap setelah tim Ombudsman melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili.
“Hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum dalam pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan. Saat dilakukan pengecekan dan klarifikasi kepada warga sekitar, beberapa alamat tidak ditemukan. Warga juga mengaku tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi jalur domisili masih memiliki kelemahan yang perlu segera dibenahi agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah proses verifikasi yang masih bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama penentuan domisili.
Padahal, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid.
Akibatnya, kata Arya, kondisi tersebut berpotensi merugikan peserta didik yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tujuan dan mengikuti proses SPMB secara jujur.
Ia juga mengungkapkan adanya kasus di salah satu SMA Negeri di Lombok Barat. Dalam kasus tersebut, seorang calon murid yang sebenarnya memenuhi syarat domisili sempat tidak lolos verifikasi karena status hubungan keluarga di dalam Kartu Keluarga tercatat sebagai famili lain, bukan anak kandung.
“Artinya, proses verifikasi bukan hanya berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, tetapi juga dapat merugikan peserta didik yang memang benar-benar berdomisili dekat sekolah,” jelas Arya.
Menurutnya, pemanfaatan data Dapodik dapat memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran data domisili.
“Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi. Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan,” katanya.
Ombudsman menilai kelemahan dalam sistem verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang memenuhi persyaratan domisili sesuai ketentuan.
Atas temuan itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan hasil investigasi sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya mekanisme verifikasi jalur domisili.
“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Dwi.
Ombudsman menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan SPMB adalah memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.(wnn02)







