JAKARTA, WNN.CO.ID – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menilai Indonesia tengah menghadapi persoalan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, maraknya pengungkapan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada pelaku, melainkan pada sistem yang belum mampu mencegah praktik korupsi secara efektif.
Pernyataan itu disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertema “Mengapa Korupsi Masih Terjadi?”, pada Jumat malam (10/7/2026).
Ia menyinggung sejumlah kasus yang belakangan menjadi sorotan publik, mulai dari pengungkapan dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri terkait batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, hingga operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkembangan hari-hari ini wajar membuat masyarakat terus bertanya-tanya, mengapa korupsi masih terus terjadi dan mengapa kita seolah belum mampu menyelesaikannya,” kata Fahri Hamzah.
Menurut Fahri Hamzah, fenomena tersebut sebenarnya telah lama ia prediksi. Bahkan, ia mengaku telah membahasnya dalam buku Demokrasi, Transisi dan Korupsi yang diterbitkan pada 2012.
Dalam buku itu, ia mengulas secara teoritis bagaimana korupsi berkembang di negara demokrasi, sekaligus membandingkan negara-negara yang dinilai berhasil maupun gagal dalam memberantas korupsi.
Fahri Hamzah berpandangan bahwa demokrasi pada hakikatnya merupakan sistem yang mendukung pemberantasan korupsi karena menjunjung keterbukaan, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Namun, ia menilai terdapat paradoks ketika sejumlah negara dengan sistem pemerintahan yang tidak sepenuhnya demokratis justru dinilai berhasil menekan tingkat korupsi.
“Pertanyaannya, mengapa ada negara yang otoriter atau dipimpin satu partai tetapi dianggap berhasil memberantas korupsi?” ujarnya.
Menurut Fahri Hamzah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan melawan korupsi tidak cukup hanya bergantung pada bentuk sistem politik, tetapi juga pada kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas sistem pengawasannya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk terus memperkaya wawasan agar mampu memahami persoalan korupsi secara lebih utuh dan tidak hanya melihatnya dari sisi individu semata.
Fahri Hamzah juga mengungkapkan bahwa gagasan tersebut ia lanjutkan dalam buku keduanya yang membahas arah baru pemberantasan korupsi, termasuk saat proses revisi Undang-Undang KPK.
Menurutnya, salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi adalah memastikan setiap kewenangan penegakan hukum memiliki mekanisme pengawasan.
“Penegakan hukum yang tidak diawasi pada akhirnya berpotensi melahirkan korupsi dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Karena itu, revisi Undang-Undang KPK dinilai penting untuk menghadirkan lembaga pengawas sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.
“Setiap penggunaan kewenangan harus diawasi. Manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan apabila tidak ada pengawasan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 itu menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan moral individu.
Menurutnya, praktik korupsi lahir dari sistem yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi bukan semata tindakan individu. Korupsi adalah produk dari sebuah sistem. Karena itu, tanpa perbaikan sistem, tidak akan pernah ada negara yang benar-benar bebas dari korupsi,” tegas Fahri Hamzah.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya menangkap sebanyak mungkin pelaku.
“Antikorupsi bukan hanya berburu orang. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki keseluruhan sistem agar peluang terjadinya korupsi semakin kecil,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Fahri Hamzah juga menyoroti masih adanya persoalan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pertanyaan mengapa korupsi terus terjadi tidak dapat dijawab hanya melalui pendekatan moral.
“Fenomena korupsi tidak bisa dijelaskan hanya dengan persoalan moral. Jawabannya adalah sistem,” ujarnya.
Sebagai ilustrasi, Fahri Hamzah membandingkan kondisi Batam dan Singapura yang secara geografis berdekatan.
Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang berada di Singapura cenderung mengikuti budaya disiplin karena sistem yang berlaku di negara tersebut.
Sebaliknya, warga Singapura yang berada di Batam justru lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dinilai lebih longgar dalam penerapan aturan.
“Artinya, sistemlah yang akhirnya membentuk perilaku masyarakat,” katanya.
Fahri Hamzah menilai sistem yang lemah, baik dalam birokrasi maupun institusi negara, berpotensi mendorong orang-orang yang awalnya berintegritas ikut terlibat dalam praktik korupsi.
“Kita melihat banyak orang yang pada akhirnya terseret kasus korupsi. Itu merupakan hasil dari sistem yang buruk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem mencakup filosofi, definisi hukum, aturan, prosedur, hingga berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Karena itu, menurut Fahri Hamzah, definisi tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir ataupun penggunaan pasal yang bersifat elastis.
“Kalau makna dalam aturan terus melebar, maka semua hal bisa ditafsirkan menjadi korupsi. Karena itu definisinya harus jelas dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan kajian yang pernah dilakukannya, Fahri Hamzah menyebut terdapat empat unsur utama tindak pidana korupsi, yakni adanya pelaku, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.(wnn01)







