Kuasa hukum Sabarudin, Lalu Abdullah, SH., menyoroti dakwaan kasus dugaan pemakaian tanah tanpa izin di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Pihaknya menyebut ada indikasi kriminalisasi sengketa perdata.
MATARAM, WNN.CO.ID – Perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin yang menjerat Sabarudin di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukumnya, Lalu Abdullah, SH., menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal akar persoalannya disebut masih berkaitan dengan sengketa perdata yang belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Lalu Abdullah, langkah hukum yang diambil aparat dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting dalam riwayat perkara tanah tersebut.
Dalam surat dakwaan yang disusun penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Sabarudin didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak mempertimbangkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 852 PK/Pdt/2024 yang membatalkan putusan kasasi sebelumnya karena dinilai nebis in idem, atau perkara yang sama telah pernah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bagaimana mungkin klien kami dipidana, sementara putusan PK menyatakan perkara ini nebis in idem. Artinya objek sengketa ini sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya,” kata Lalu Abdullah.
Ia juga menilai aparat penegak hukum terlalu berfokus pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ki Agus Saharudin, tanpa melihat keseluruhan riwayat sengketa perdata yang disebut telah berlangsung sejak 2015.
“Ini yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa tanah. Sengketa perdata dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan bangunan semi permanen milik Sabarudin berdiri di atas lahan seluas 3.199 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03417 Tahun 2020 atas nama Ki Agus Saharudin.
Meski demikian, pihak terdakwa menegaskan Sabarudin menempati lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan bagian dari warisan keluarganya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas proses hukum yang berjalan. Pasalnya, dalam perkara perdata sebelumnya, putusan disebut mengalami perubahan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Fakta bahwa putusan berubah-ubah membuktikan perkara ini tidak sederhana. Sangat berbahaya jika sengketa seperti ini dijadikan dasar pidana terhadap masyarakat,” katanya.
Pihaknya memastikan akan menghadapi dakwaan tersebut dalam proses persidangan.
Selain itu, mereka juga membuka peluang menempuh langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai memaksakan proses pidana.
“Klien kami bukan perampas tanah. Ia mempertahankan hak yang diyakininya milik keluarganya sendiri. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan rakyat kecil,” tandasnya.(wnn01)







