Transisi dari SPBE menuju Pemerintahan Digital membuat NTB berpeluang menjadi daerah percontohan layanan publik berbasis pengalaman pengguna dan integrasi data nasional.
MATARAM, WNN.CO.ID – Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat dalam agenda transformasi digital nasional. Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melibatkan NTB dalam uji coba penyusunan pedoman dan manajemen layanan digital pemerintah yang akan menjadi fondasi baru Pemerintahan Digital Indonesia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2 yang berlangsung di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2026).
Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintahan Digital sebagai pengganti regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selama ini menjadi acuan transformasi digital di instansi pemerintah.
Menurut Fahmi, arah kebijakan baru tersebut tidak lagi hanya berfokus pada prosedur birokrasi, tetapi lebih menekankan kualitas layanan dan pengalaman pengguna (user experience) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jika sebelumnya fokus kita adalah perbaikan prosedur layanan, sekarang yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna,” ujarnya di hadapan peserta FGD.
Ia menjelaskan, rancangan Perpres Pemerintahan Digital akan memperkuat ekosistem layanan publik melalui empat fondasi utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, dan sistem pembayaran digital yang terintegrasi.
Perubahan signifikan juga dilakukan pada tata kelola layanan digital pemerintah. Jika sebelumnya SPBE memiliki delapan area manajemen yang berjalan terpisah sesuai instansi pengampu, kini disederhanakan menjadi lima Area Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB.
Kelima area tersebut meliputi Manajemen Risiko, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Keberlangsungan, serta Manajemen Relasi Pengguna.
Fahmi menegaskan, sejumlah aspek penting seperti keamanan informasi tidak dihapus, melainkan diperkuat melalui pengaturan khusus dalam Ekosistem Keamanan Digital. Sementara pengelolaan data dan aset pemerintah akan diintegrasikan dalam sistem yang lebih terhubung dan efisien.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada penguatan sumber daya manusia. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kompetensi digital yang optimal pada tahun 2029.
“Target nasional kita adalah 90 persen ASN memiliki kompetensi digital yang baik. Untuk itu akan disiapkan parameter yang jelas agar pencapaiannya bisa terukur,” tegas Fahmi.
FGD Batch 2 ini melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota, mulai dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa hingga Bima. Mereka secara langsung menguji instrumen dan kertas kerja yang nantinya menjadi dasar penerapan manajemen layanan digital secara nasional.
“Kami membutuhkan masukan nyata dari daerah. NTB memiliki kesempatan besar menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menyambut baik kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada NTB.
Menurutnya, transformasi digital tidak boleh berhenti pada penciptaan aplikasi baru, tetapi harus mampu mengubah proses bisnis pemerintahan secara menyeluruh.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pemerintahan mampu menghadirkan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa AKA tersebut.
Komitmen NTB terhadap digitalisasi pemerintahan sendiri telah terlihat dari capaian Indeks SPBE tahun 2025 yang mencapai angka 4,20 dari skala 5 dengan kategori memuaskan. Bahkan, sektor layanan publik berhasil memperoleh nilai sempurna 5,00.
Berbagai layanan strategis juga telah terintegrasi melalui platform digital daerah, mulai dari NTB Satu Data, JDIH, SP4N-LAPOR!, hingga portal NTB DigiFest.
Untuk mengatasi fragmentasi layanan dan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, Pemprov NTB kini menerapkan kebijakan pengembangan aplikasi satu pintu melalui Dinas Kominfotik NTB. Langkah ini dinilai sejalan dengan arah reformasi digital yang sedang disiapkan Kementerian PANRB.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, NTB berpeluang menjadi salah satu pelopor implementasi Layanan Digital Nasional yang terintegrasi, sekaligus menjadi referensi bagi penerapan standar pemerintahan digital di berbagai daerah di Indonesia.(wnn02)







