MATARAM, WNN.CO.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, menuai kritik keras.
Kuasa hukum korban, H Salehudin, S.H., secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam dan menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Laily Fitria Anugerah Wati, SH., MH., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (8/1/2026).
Meski terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta, H Salehudin menegaskan, bahwa pengembalian uang tidak boleh dijadikan tameng untuk meringankan hukuman secara berlebihan.
‘’Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika setiap kerugian cukup dikembalikan lalu dihukum ringan, di mana letak efek jera dan perlindungan terhadap korban?,’’ tanya H Salehudin dengan nada tegas kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, perkara ini tidak sekadar soal kerugian materiil, tetapi menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dan integritas jabatan. Oleh karena itu, vonis ringan dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
H Salehudin juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian nonmateriil yang dialami korban.
Ia menegaskan bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga pada hukuman yang proporsional dengan perbuatan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan bahwa pengembalian kerugian memang hanya menjadi salah satu pertimbangan hukum dan tidak menghapus unsur pidana.
Namun demikian, putusan tersebut tetap memicu perdebatan publik mengenai ketegasan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.(wnn01)







