Astaga! Juli Edy Prianto Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, di PN Mataram, Kamis (8/1/2026).

Suasana sidang putusan terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, di PN Mataram, Kamis (8/1/2026).

MATARAM, WNN.CO.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, menuai kritik keras.

Kuasa hukum korban, H Salehudin, S.H., secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam dan menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Laily Fitria Anugerah Wati, SH., MH., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (8/1/2026).

Meski terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta, H Salehudin menegaskan, bahwa pengembalian uang tidak boleh dijadikan tameng untuk meringankan hukuman secara berlebihan.

‘’Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika setiap kerugian cukup dikembalikan lalu dihukum ringan, di mana letak efek jera dan perlindungan terhadap korban?,’’ tanya H Salehudin dengan nada tegas kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, perkara ini tidak sekadar soal kerugian materiil, tetapi menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dan integritas jabatan. Oleh karena itu, vonis ringan dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

H Salehudin juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian nonmateriil yang dialami korban.

Ia menegaskan bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga pada hukuman yang proporsional dengan perbuatan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan bahwa pengembalian kerugian memang hanya menjadi salah satu pertimbangan hukum dan tidak menghapus unsur pidana.

Namun demikian, putusan tersebut tetap memicu perdebatan publik mengenai ketegasan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.(wnn01)

Berita Terkait

Terbongkar! Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Sita 9 Sepeda Motor
501 Ribu KK di Lombok Timur Didata Ulang, Pemkab Kejar Akurasi DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
OSS Tersendat karena RTRW, Pemprov NTB Bergerak Cepat Selamatkan Investasi
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Alunan Budaya Pringgasela Masuk KEN 2026, Wabup Lombok Timur Lepas Jalan Sehat Ribuan Warga
Tak Lagi Andalkan Pemutihan, Pemprov NTB Beri Hadiah Emas bagi Wajib Pajak Taat
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Halaman Bumi Gora, Gubernur Iqbal Undang Seluruh Masyarakat Tanpa Sekat
Tak Lagi Kumuh dan Berbau, Menteri Trenggono Ingin KNMP Bintaro Jadi Wajah Baru Pasar Ikan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu