LOMBOK TIMUR, WNN.CO.ID – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III DPRD Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iron, demikian Bupati Lombok Timur ini biasa disapa, memaparkan capaian pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelum menyampaikan pokok materi Raperda, Bupati Iron terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Lombok Timur serta semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Ia menilai seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari Pawai Ta’aruf yang menampilkan 1.448 dulang tembolak beak, doa akhir dan awal tahun, hingga Festival Muharram yang menghadirkan musisi lokal maupun nasional, berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Iron juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025, daerah tersebut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Predikat tersebut diberikan setelah Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada 25 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.
Menurut Bupati Iron, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga memaparkan kinerja fiskal daerah sepanjang 2025 yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD dan Peraturan Daerah Perubahan Nomor 4 Tahun 2025, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
“Dari target pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp3,436 triliun, realisasinya mencapai lebih dari Rp3,478 triliun atau sebesar 101,22 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Bupati Iron berharap capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(wnn07)







