Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dicopot Presiden Prabowo Subianto. Dugaan jual beli dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menjadi salah satu faktor.
JAKARTA, WNN.CO.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Dadan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman gedung Kejagung.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, penahanan tersebut terjadi di tengah mencuatnya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. Langkah tersebut semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengakui bahwa dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden Prabowo mengganti pimpinan BGN.
Menurut Dudung, Presiden menerima berbagai laporan dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan pencopotan Dadan Hindayana, Dudung tidak membantah. “Ya, salah satu faktornya itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat indikasi bahwa evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah laporan terkait tata kelola pelaksanaan Program MBG.
Penahanan Dadan Hindayana menambah daftar kasus yang menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program MBG, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejagung mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak yang terlibat, serta dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus tersebut.
Kejagung hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan rinci terkait pasal yang disangkakan maupun kronologi lengkap perkara yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut.(wnn01)







