MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merespons dinamika publik yang berkembang seputar persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Pemprov menekankan bahwa proses hukum harus tetap independen dan bebas dari intervensi opini maupun tekanan massa.
Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati setiap bentuk aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Berbagai pandangan, kritik, maupun aksi yang muncul adalah bagian dari dinamika demokrasi. Itu merupakan hak masyarakat yang kami hormati,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/4/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan eksternal.
“Persidangan harus berjalan objektif, berdasarkan fakta hukum di ruang sidang, bukan opini yang berkembang di luar,” tegasnya.
Pemprov NTB menilai penting bagi publik untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan APBD, disusun melalui mekanisme resmi dan berbasis regulasi.
Menurut Ahsanul Khalik, kebijakan tidak bisa dinilai secara parsial atau berdasarkan asumsi.
“Semua kebijakan memiliki dasar hukum dan proses administratif yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan saksi yang relevan sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami percaya majelis hakim akan bertindak profesional dan independen, berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik,” tambahnya.
Pemprov NTB juga menjelaskan bahwa dinamika perubahan program dalam APBD merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyesuaian program adalah bagian dari praktik administratif yang sah dan umum dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai perencanaan pembangunan daerah.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ruang diskusi yang sehat dan konstruktif.
Kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi, menurutnya, harus diiringi dengan tanggung jawab dan keseimbangan.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun persepsi yang bisa mengaburkan substansi perkara,” ujarnya.
Pemprov memastikan bahwa aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Gubernur NTB disebut tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Program pembangunan dan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(wnn01)







