Desakan Hadirkan Gubernur Menguat, Pemprov NTB: Itu Sepenuhnya Hak Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahsanul Khalik.

Ahsanul Khalik.

MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merespons dinamika publik yang berkembang seputar persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Pemprov menekankan bahwa proses hukum harus tetap independen dan bebas dari intervensi opini maupun tekanan massa.

Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati setiap bentuk aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Berbagai pandangan, kritik, maupun aksi yang muncul adalah bagian dari dinamika demokrasi. Itu merupakan hak masyarakat yang kami hormati,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

“Persidangan harus berjalan objektif, berdasarkan fakta hukum di ruang sidang, bukan opini yang berkembang di luar,” tegasnya.

Pemprov NTB menilai penting bagi publik untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan APBD, disusun melalui mekanisme resmi dan berbasis regulasi.

Menurut Ahsanul Khalik, kebijakan tidak bisa dinilai secara parsial atau berdasarkan asumsi.

“Semua kebijakan memiliki dasar hukum dan proses administratif yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan saksi yang relevan sesuai kebutuhan pembuktian.

“Kami percaya majelis hakim akan bertindak profesional dan independen, berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik,” tambahnya.

Pemprov NTB juga menjelaskan bahwa dinamika perubahan program dalam APBD merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian program adalah bagian dari praktik administratif yang sah dan umum dilakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai perencanaan pembangunan daerah.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ruang diskusi yang sehat dan konstruktif.

Kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi, menurutnya, harus diiringi dengan tanggung jawab dan keseimbangan.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun persepsi yang bisa mengaburkan substansi perkara,” ujarnya.

Pemprov memastikan bahwa aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Gubernur NTB disebut tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Program pembangunan dan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(wnn01)

Berita Terkait

Terbongkar! Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Sita 9 Sepeda Motor
501 Ribu KK di Lombok Timur Didata Ulang, Pemkab Kejar Akurasi DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
OSS Tersendat karena RTRW, Pemprov NTB Bergerak Cepat Selamatkan Investasi
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Alunan Budaya Pringgasela Masuk KEN 2026, Wabup Lombok Timur Lepas Jalan Sehat Ribuan Warga
Tak Lagi Andalkan Pemutihan, Pemprov NTB Beri Hadiah Emas bagi Wajib Pajak Taat
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Halaman Bumi Gora, Gubernur Iqbal Undang Seluruh Masyarakat Tanpa Sekat
Tak Lagi Kumuh dan Berbau, Menteri Trenggono Ingin KNMP Bintaro Jadi Wajah Baru Pasar Ikan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu