Guru Ponpes di Lotim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polda NTB: Ruang Pendidikan Harus Aman

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati saat memberikan keterangan pers.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati saat memberikan keterangan pers.

MATARAM, WNN.CO.ID — Ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuh, bukan tempat trauma. Prinsip itu kembali ditegaskan setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang guru pondok pesantren (Ponpes) berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Januari 2026. Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik akhirnya melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka pada Rabu (18/2/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan cepat dan profesional. “Kami tidak pernah menganggap remeh dugaan kekerasan seksual. Setelah bukti dinilai cukup, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan tersangka diduga melakukan pelecehan fisik terhadap dua santriwati dalam rentang waktu 2023 hingga November 2025.

Modusnya tergolong manipulatif. Korban diyakinkan mengalami kesurupan dan membutuhkan ritual yang disebut sebagai “pembersihan rahim”.

Dalam kondisi ketergantungan psikologis serta tekanan emosional, korban kemudian diarahkan untuk membiarkan tindakan cabul hingga persetubuhan terjadi. “Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, dan relasi kuasa sehingga korban tidak mampu menolak,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola serupa, sehingga penyelidikan masih terus berkembang.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat saksi/korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dokumen administrasi lembaga, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, telepon genggam.

AJN dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Selain proses hukum, penyidik juga melakukan koordinasi perlindungan korban: visum et repertum, pemeriksaan psikologis, hingga pendampingan bersama jaksa dan ahli.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.

“Lingkungan pendidikan harus melindungi, bukan melukai. Proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban,” tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Polda NTB juga mengajak masyarakat berani melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi. Saat ini tersangka masih menjalani penahanan, sementara proses hukum terus berjalan.(wnn01)

Berita Terkait

Terbongkar! Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Sita 9 Sepeda Motor
501 Ribu KK di Lombok Timur Didata Ulang, Pemkab Kejar Akurasi DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
OSS Tersendat karena RTRW, Pemprov NTB Bergerak Cepat Selamatkan Investasi
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Alunan Budaya Pringgasela Masuk KEN 2026, Wabup Lombok Timur Lepas Jalan Sehat Ribuan Warga
Tak Lagi Andalkan Pemutihan, Pemprov NTB Beri Hadiah Emas bagi Wajib Pajak Taat
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Halaman Bumi Gora, Gubernur Iqbal Undang Seluruh Masyarakat Tanpa Sekat
Tak Lagi Kumuh dan Berbau, Menteri Trenggono Ingin KNMP Bintaro Jadi Wajah Baru Pasar Ikan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu