MATARAM, WNN.CO.ID — Ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuh, bukan tempat trauma. Prinsip itu kembali ditegaskan setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang guru pondok pesantren (Ponpes) berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Januari 2026. Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik akhirnya melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka pada Rabu (18/2/2026).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan cepat dan profesional. “Kami tidak pernah menganggap remeh dugaan kekerasan seksual. Setelah bukti dinilai cukup, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan tersangka diduga melakukan pelecehan fisik terhadap dua santriwati dalam rentang waktu 2023 hingga November 2025.
Modusnya tergolong manipulatif. Korban diyakinkan mengalami kesurupan dan membutuhkan ritual yang disebut sebagai “pembersihan rahim”.
Dalam kondisi ketergantungan psikologis serta tekanan emosional, korban kemudian diarahkan untuk membiarkan tindakan cabul hingga persetubuhan terjadi. “Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, dan relasi kuasa sehingga korban tidak mampu menolak,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola serupa, sehingga penyelidikan masih terus berkembang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat saksi/korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dokumen administrasi lembaga, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, telepon genggam.
AJN dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Selain proses hukum, penyidik juga melakukan koordinasi perlindungan korban: visum et repertum, pemeriksaan psikologis, hingga pendampingan bersama jaksa dan ahli.
Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.
“Lingkungan pendidikan harus melindungi, bukan melukai. Proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban,” tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Polda NTB juga mengajak masyarakat berani melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi. Saat ini tersangka masih menjalani penahanan, sementara proses hukum terus berjalan.(wnn01)







