JAKARTA, WNN.CO.ID – Kader Pemuda Pancasila (PP) sesuai khittah perjuangan adalah setia dan konsisten memperjuangkan Pancasila di manapun berada. Karenanya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kader PP untuk berdiri di barisan para pejuang pelurus bangsa, meskipun telah duduk di kursi legislatif.
‘’Kader PP memang harus ada di mana-mana, tetapi tetap tidak kemana-mana. Maka tantangan sesungguhnya bagi para kader PP setelah nanti duduk di lembaga legislatif, terutama di DPR RI adalah apakah tetap setia memperjuangkan Pancasila atau mengikuti zona nyaman di ruangan anggota DPR RI itu?,’’ kata LaNyalla saat memberi wawasan kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kader PP Malang Raya, di Malang, Senin sore (31/7/2023).
Jika mengikuti zona nyaman, kata Ketua MPW PP Jatim itu, artinya Kader PP membiarkan dan tutup mata, meskipun Pancasila sudah tidak lagi menjadi Norma Hukum Tertinggi di dalam konstitusi negara saat ini. ‘’Tetapi jika anda punya komitmen yang kuat terhadap doktrin PP, maka sebisa mungkin berdirilah di barisan para pejuang pelurus bangsa,’’ ujarnya.
Hal itu penting disampaikan, sebab Kader PP yang menjadi caleg baik DPR RI atau DPRD, harus berangkat dari partai politik (Parpol). Artinya menggunakan jaket parpol, meskipun kaos yang dipakai bergambar PP. ‘’Berbeda dengan calon anggota DPD RI yang benar-benar people representative, karena tidak diberangkatkan oleh partai politik alias perseorangan atau independen,’’ ucapnya.
Para Kader PP harus menyadari partai politik menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘’kelompok’’. Di mana urutan kalimat di dalam Pasal tersebut jelas menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas, sebelum kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
‘’Oleh karena itu, hakikat dari partai politik dalam tata negara disebut sebagai political group representative. Sehingga sebenarnya tidak bisa disebut sebagai wakil rakyat. Lebih tepatnya wakil partai, sebab sejatinya anggota DPR atau DPRD itu terikat dengan platform perjuangan partainya masing-masing,’’ ungkapnya.
Terlebih lagi, di dalam UU Parpol, UU MD3, Peraturan dan Tata Tertib DPR, telah diatur sedemikian rupa regulasinya untuk memastikan kekompakan suara fraksi dari masing-masing partai politik. ‘’Di Indonesia terdapat aturan Ketua Umum dapat melakukan re-call terhadap anggota dewan. Termasuk adanya arahan Ketua Umum. Sehingga tidak salah apa yang dikatakan anggota DPR RI, Bambang Pacul bahwa sikap dan keputusan mereka yang di Senayan itu tergantung perintah Ketua Umum,’’ bebernya.
Bagi LaNyalla, hal itu sangat ironis. Sebab, kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada anggota DPR RI sangat besar. DPR RI merupakan pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, juga kekuasaan atas anggaran Pemerintah dan hak lainnya. ‘’Melalui UU, DPR RI dapat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia untuk taat terhadap keputusan UU yang mereka bentuk. Sementara di satu sisi, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum Partai. Dengan kata lain, pembentukan UU di Indonesia saat ini sejatinya diserahkan kepada 9 orang Ketua Umum Partai,’’ ungkapnya.
Juga dalam mencari pemimpin nasional, Presiden dan Wakil Presiden, bangsa ini menyerahkan kepada 9 Ketua Umum Partai. Setelah mereka bersepakat, barulah diserahkan kepada rakyat untuk memilih pilihan mereka. ‘’Inilah tantangan sesungguhnya bagi para Kader PP setelah nanti duduk di lembaga legislative,’’ ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris MPW PP Jatim, M Diah Agus Muslim yang hadir bersama Ketua Bidang P2C-III MPW Jatim, Indra Setiyadi mengatakan, kader PP harus mampu memberikan kemanfaatan untuk rakyat, bangsa dan negara melalui profesinya masing-masing. ‘’Terutama mampu menjaga ideologi Pancasila dari rongrongan ideologi transnasional,’’ katanya.(wnn01)







