Kasus Tanah Gili Air Berlanjut, Kuasa Hukum Sabarudin Sebut Sengketa Perdata Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sabarudin, Lalu Abdullah, SH., menyoroti dakwaan kasus dugaan pemakaian tanah tanpa izin di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Pihaknya menyebut ada indikasi kriminalisasi sengketa perdata.

MATARAM, WNN.CO.ID – Perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin yang menjerat Sabarudin di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukumnya, Lalu Abdullah, SH., menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal akar persoalannya disebut masih berkaitan dengan sengketa perdata yang belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Lalu Abdullah, langkah hukum yang diambil aparat dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting dalam riwayat perkara tanah tersebut.

Dalam surat dakwaan yang disusun penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Sabarudin didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak mempertimbangkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 852 PK/Pdt/2024 yang membatalkan putusan kasasi sebelumnya karena dinilai nebis in idem, atau perkara yang sama telah pernah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bagaimana mungkin klien kami dipidana, sementara putusan PK menyatakan perkara ini nebis in idem. Artinya objek sengketa ini sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya,” kata Lalu Abdullah.

Ia juga menilai aparat penegak hukum terlalu berfokus pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ki Agus Saharudin, tanpa melihat keseluruhan riwayat sengketa perdata yang disebut telah berlangsung sejak 2015.

“Ini yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa tanah. Sengketa perdata dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan bangunan semi permanen milik Sabarudin berdiri di atas lahan seluas 3.199 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03417 Tahun 2020 atas nama Ki Agus Saharudin.

Meski demikian, pihak terdakwa menegaskan Sabarudin menempati lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan bagian dari warisan keluarganya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas proses hukum yang berjalan. Pasalnya, dalam perkara perdata sebelumnya, putusan disebut mengalami perubahan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Fakta bahwa putusan berubah-ubah membuktikan perkara ini tidak sederhana. Sangat berbahaya jika sengketa seperti ini dijadikan dasar pidana terhadap masyarakat,” katanya.

Pihaknya memastikan akan menghadapi dakwaan tersebut dalam proses persidangan.

Selain itu, mereka juga membuka peluang menempuh langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai memaksakan proses pidana.

“Klien kami bukan perampas tanah. Ia mempertahankan hak yang diyakininya milik keluarganya sendiri. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan rakyat kecil,” tandasnya.(wnn01)

Berita Terkait

Terbongkar! Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Sita 9 Sepeda Motor
501 Ribu KK di Lombok Timur Didata Ulang, Pemkab Kejar Akurasi DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
OSS Tersendat karena RTRW, Pemprov NTB Bergerak Cepat Selamatkan Investasi
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Alunan Budaya Pringgasela Masuk KEN 2026, Wabup Lombok Timur Lepas Jalan Sehat Ribuan Warga
Tak Lagi Andalkan Pemutihan, Pemprov NTB Beri Hadiah Emas bagi Wajib Pajak Taat
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Halaman Bumi Gora, Gubernur Iqbal Undang Seluruh Masyarakat Tanpa Sekat
Tak Lagi Kumuh dan Berbau, Menteri Trenggono Ingin KNMP Bintaro Jadi Wajah Baru Pasar Ikan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu