Proses hukum terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Bangka Barat menuai kritik. Dewan Pers hingga organisasi wartawan menilai sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat mekanisme Undang-Undang Pers, bukan pidana.
PANGKALPINANG, WNN.CO.ID – Polemik laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi perhatian serius kalangan pers di Bangka Belitung.
Di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik tersebut, proses hukum dilaporkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat, Kamis (7/5/2026).
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Terlebih, isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan mafia lahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Polemik itu mengemuka dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Forum tersebut dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga insan media.
Dalam sesi dialog, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan terhadap pemberitaan itu masih diproses aparat penegak hukum.
Padahal, menurutnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto.
Ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara masuk dalam kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Toto, produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegasnya.
Pernyataan Dewan Pers itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kebebasan pers.
Apalagi, media memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dugaan praktik mafia lahan.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana.
Ia menilai proses pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers dapat menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers.
Rikky menegaskan, PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden di Bangka Belitung.
Sebab, jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu berpotensi menciptakan ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjut Rikky.
Dalam forum tersebut, peserta dialog juga menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam penanganan sengketa jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai, masih diprosesnya laporan terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Kini, kasus pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung tidak lagi sekadar perkara laporan polisi. Kasus ini berkembang menjadi ujian terhadap komitmen penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Bangka Belitung.
Ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik pun mempertanyakan: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?.(wnn01)







