Komite I DPD RI Minta BKN Segera Selesaikan Persoalan Tenaga Non ASN Untuk Diangkat Jadi PPPK

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Raker Komite I dengan Kepala BKN RI, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Suasana Raker Komite I dengan Kepala BKN RI, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

JAKARTA, WNN.CO.ID – Pengangkatan tenaga kontrak atau honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menimbulkan sejumlah persoalan, khususnya di daerah. Salah satu persoalan yang terjadi masih terdapatnya selisih jumlah tenaga kontrak yang belum berhasil lulus seleksi dan belum mendapatkan formasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, pada Rapat Kerja Komite I dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

‘’Perlu peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan persoalan terkait selisih jumlah tenaga kontrak untuk menghindari kerugian bagi para tenaga kontrak atau honorer yang terdampak, serta memastikan proses seleksi berjalan lancar,’’ kata Andi.

Andi menilai, bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN belum sesuai target pada Desember 2024. Berdasarkan siaran pers BKN RI tanggal 23 Januari 2025, tercatat sebanyak 1.789.051 tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun belum dapat disesaikan hingga saat ini.

‘’Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia hingga Desember 2024 belum terealisasi dengan baik. Akan tetapi kami mengapresiasi langkah yang telah diupayakan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN dengan menerbitkan kebijakan dan pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 dan 2,’’ ungkap Andi.

Dalam Raker tersebut, Wakil Komite I DPD RI, Muhdi mengungkapkan, masih terdapat sejumlah 6.000 lebih guru swasta yang belum masuk kedalam database, akan tetapi mereka telah lulus prioritas 1 (P1). Muhdi meminta kejelasan tekait status guru swasta yang telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK apakah akan tetap mendapatkan formasi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

‘’Beberapa waktu lalu, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi terkait kepastian status guru swasta yang telah mengikuti seleksi terbuka penerimaan PPPK yang belum mendapatkan formasi, apakah mereka akan tetap mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu?,’’ tegas Muhdi.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara, Hasan Basri meminta BKN RI untuk memberikan penjelasan terkait informasi adanya pembatalan pengangkatan PPPK tahap 2 serta aturan dan sistematika penggajian bagi PPPK paruh waktu.

‘’Saya berharap agar BKN RI dapat segera menyelesaikan persoalan pengangkatan PPPK yang belum tuntas, terutama persoalan adanya pembatalan pengangkatan PPPK tahap 2 dan bagaimana aturan dan sistematika untuk PPPK paruh waktu?,’’ ucap Hasan.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara, Penrad Siagian mempertanyakan terkait kebijakan yang meminta adanya surat ijin atau mengundurkan diri dari tempat bekerja sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK. Menurutnya kebijakan tersebut cukup merugikan bagi guru swasta, karena untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK tersebut.

‘’Saya minta penjelasan terkait persyaratan tentang surat ijin dan surat pengunduran diri bagi guru swasta dari Yayasan tempat mereka bekerja, menurut saya hal tersebut cukup merugikan bagi guru swasta, karena jika guru swasta tersebut tidak lolos seleksi maka mereka akan kehilangan pekerjaan,’’ ungkap Penrad.

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, bahwa formasi PPPK diusulkan dari instansi kementerian/lembaga ataupun pemerintahan daerah (Pemda). Untuk mendukung penuh pengangkatan PPPK, Pemerintah Pusat melakukan sistem seleksi dengan sangat mudah melalui sistem perengkingan tanpa adanya passing grade untuk mengisi formasi PPPK.

‘’BKN RI menerima usulan formasi di instansi baik dari daerah (provinsi/kabupaten/kota), kementerian dan lembaga untuk kemudian dikompilasi sebagai usulan formasi yang dibutuhkan. Setelah itu, pemerintah pusat melakukan seleksi peneriman PPPK tersebut dengan sistem perengkingan tanpa adanya batasan passing grade,’’ jelas Zudan.

Zudan mengungkapkan adanya sejumlah 193.954 orang yang telah lulus P1 pada tahun 2021 tetapi belum mengusulkan formasi ke PAN RB. Di antaranya 131.025 orang telah diangkat pada tahun 2022, sejumlah 47.990 orang diangkat pada tahun 2023 dan 1.591 orang di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia dan keluar dari guru.

‘’Dari data yang ada, terdapat sejumlah 13.348 orang P1 yang masih belum mendapatkan formasi yang akan diselesaikan pada tahun 2024 hingga saat ini. Dari data tersebut terdapat sejumlah 10.177 orang telah mendaftar pada tahun 2.024 dan 3.171 orang tidak mendaftar. 7.591 orang telah mendapatkan formasi dan 2.586 orang belum mendapatkan formasi. Artinya sisa tenaga P1 5.757 tidak mendaftar 3.171 tidak lulus 2.586,’’ ungkap Zudan.(wnn01)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
AJBI Bertemu Wapres Gibran, Dorong Beasiswa Global dan Korporasi Demi Pendidikan Berkualitas di Indonesia
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga
Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih
Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu