NTB menjadi pelopor Gerakan 1.000 Paralegal. Sebanyak 200 peserta mengikuti pelatihan untuk memperluas akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.
MATARAM, WNN.CO.ID – Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah pertama yang mengawali Gerakan 1.000 Paralegal, sebuah inisiatif nasional yang digagas Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.
Sebanyak 200 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di NTB mengikuti pelatihan paralegal yang digelar di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6/2026).
Program ini diharapkan melahirkan agen-agen pendamping hukum di tengah masyarakat yang mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan mediasi dan nonlitigasi.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah KAI yang dinilainya memberikan kontribusi nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi hambatan untuk mengakses layanan hukum formal, baik karena faktor biaya, jarak, maupun rumitnya proses peradilan.
“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan. Karena itu kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia menegaskan, tidak semua sengketa harus berujung di meja hijau. Dalam banyak kasus, penyelesaian melalui mediasi justru mampu menghasilkan solusi yang lebih damai, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
“Kalau sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Menurut Iqbal, sejumlah konflik sosial yang terjadi di daerah kerap berawal dari persoalan keluarga atau sengketa sederhana yang tidak mendapatkan ruang dialog yang memadai. Akibatnya, persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Karena itu, paralegal dinilai memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan. Selain memahami dasar-dasar hukum, mereka juga diharapkan memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Paralegal bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog,” tegasnya.
Gubernur NTB juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Semangat seperti inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, mengatakan NTB dipilih sebagai titik awal pelaksanaan Gerakan 1.000 Paralegal yang nantinya diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannya, gerakan ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” katanya.
Menurut Heru, pelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi profesi advokat kepada masyarakat.
KAI ingin memastikan kehadiran organisasi tidak hanya berfokus pada agenda internal, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi publik.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman hukum dasar,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Joko Jumadi, serta para advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.
Melalui Gerakan 1.000 Paralegal, NTB diharapkan menjadi pelopor lahirnya masyarakat yang semakin sadar hukum sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang lebih partisipatif, damai, dan berkeadilan.
Dengan hadirnya paralegal di tengah masyarakat, akses terhadap keadilan tidak lagi menjadi hak yang sulit dijangkau, melainkan semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.(wnn02)







