JAKARTA, WNN.CO.ID – Pemerintah dan BP Batam tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak hidup masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sehingga, upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik pasukan TNI, Polri, dan Satpol PP, tidak dibenarkan oleh alasan apapun.
‘’Kami harap pemerintah dan BP Batam lebih mengutamakan kepentingan hak hidup masyarakat adat yang sudah bermukim sejak hampir 200 tahun yang lalu di sana. Bukan kepentingan investasi dan bisnis semata,’’ tegas Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, melalaui keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).
Sultan mendorong agar penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Tidak boleh ada kekerasan dan pemaksaan kehendak dari pihak manapun, termasuk pemerintah.
‘’Sebagai bagian dari masyarakat adat Melayu, kami cukup tersinggung dengan pendekatan ovensif pihak keamanan terhadap masyarakat Rempang saat ini. Kami tidak ingin pemandangan vis a vis pihak keamanan dengan masyarakat Rempang ini terus terjadi dan mengganggu kenyamanan hidup masyarakat, terutama anak-anak kami di sana,’’ ungkapnya.(wnn01)







