MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mulai menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis daerah dalam menindaklanjuti arah transformasi nasional, yang menekankan efisiensi anggaran, digitalisasi layanan, serta peningkatan produktivitas ASN berbasis output.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“WFH harus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Fokus kita adalah program yang berdampak langsung sekaligus menekan pemborosan, seperti penggunaan BBM dan biaya operasional,” tegasnya.
Pemprov NTB menegaskan bahwa skema WFH tidak diterapkan secara menyeluruh. Penerapannya akan dilakukan secara selektif, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan dan karakteristik masing-masing perangkat daerah.
Saat ini, Biro Organisasi tengah menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak), yang mencakup komposisi pegawai WFH dan work from office (WFO), sistem penugasan kerja, mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja.
Setiap perangkat daerah juga diminta melakukan pemetaan layanan yang memungkinkan dijalankan secara daring, agar efisiensi tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas layanan.
Untuk memastikan produktivitas tetap optimal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mengusulkan sistem penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara.
Dengan sistem ini, kinerja ASN—baik yang bekerja dari rumah maupun kantor—tetap dapat dipantau secara terukur dan transparan.
Selain itu, Pemprov NTB akan menerapkan pemantauan berjenjang kehadiran ASN, evaluasi rutin efektivitas WFH, target kinerja yang jelas di tiap perangkat daerah.
Khusus untuk sektor pendidikan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi SMA, SMK, dan SLB. Sebagai gantinya, akan dilakukan uji coba pemadatan jadwal belajar menjadi lima hari kerja, dimulai di Kota Mataram.
Untuk menunjang implementasi kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis dan sosialisasi daring, Dinas Kominfotik NTB akan mendukung infrastruktur komunikasi digital dan rapat virtual. Langkah ini sekaligus mempercepat transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan daerah.
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. “WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala, agar keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.(wnn01)







