PPPK Bagian dari ASN, Cuma Bedanya pada Masa Kerja

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

JAKARTA, WNN.CO.ID – Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.

Bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

‘’Oleh sebab itu, saya harap seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,’’ jelas Haryomo pada acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di lingkungan BKN, di Aula Kantor BKN Pusat, Rabu (27/7/2023).

Lebih lanjut Haryomo menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT.

‘’Saat ini Bapak dan Ibu sekalian sudah menjadi ASN. Oleh sebab itu, saya tegaskan agar Bapak dan Ibu menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan,’’ pesannya.

Haryomo mengingatkan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, agar PPPK BKN hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, maka ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja.

‘’Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan optimal, berintegritas, dan profesional serta selalu menjaga martabat instansi BKN. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah calon PPPK Tenaga Teknis BKN Formasi Tahun 2022 sebanyak 30 orang, dengan penempatan unit kerja di BKN Pusat sebanyak 19 orang dan Kantor Regional BKN sebanyak 11 orang.(wnn01)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
AJBI Bertemu Wapres Gibran, Dorong Beasiswa Global dan Korporasi Demi Pendidikan Berkualitas di Indonesia
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga
Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih
Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu