Pemprov NTB menegaskan seluruh temuan BPK terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti. Pemerintah memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan dan seluruh rekomendasi telah dipenuhi.
MATARAM, WNN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemerintah juga memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media yang hanya menyoroti temuan BPK tanpa menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah. Menurut Pemprov NTB, informasi yang tidak utuh berpotensi memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram, Senin (13/7/2026), mengatakan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata menunjukkan adanya kerugian daerah.
“Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA.
Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
Langkah serupa juga dilakukan UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi. Seluruh kewajiban penyetoran yang menjadi rekomendasi BPK telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut AKA, tidak seluruh temuan BPK berkaitan dengan persoalan keuangan. Pada Balai Laboratorium Lingkungan, misalnya, rekomendasi lebih menitikberatkan pada penelaahan dasar hukum pengenaan biaya layanan agar ke depan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat.
Hal serupa juga berlaku pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. Rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
AKA menegaskan, rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila setiap temuan langsung diartikan sebagai kerugian daerah ataupun diasumsikan sebagai uang negara yang hilang.
“Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi komitmen kuat sesuai arahan Bapak Gubernur,” ujarnya.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam menyajikan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Pemprov, pemberitaan yang berimbang akan membantu masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yakni menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup AKA.(wnn02)







