MATARAM, WNN.CO.ID – Tuntutan enam bulan penjara terhadap terdakwa Edy dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp23 juta menuai kritik tajam dari kuasa hukum korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebagai bentuk itikad baik.
Kuasa hukum korban, Nonik, S.H, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Menurutnya, fokus pada pengembalian uang tanpa mempertimbangkan motif terdakwa yang memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban melemahkan prinsip dasar hukum.
Nonik menekankan bahwa pengembalian uang yang dilakukan terdakwa bukan pembenaran atas perbuatannya. Itikad baik itu muncul setelah kasus terbuka dan atas arahan hakim. Jika aspek ini dijadikan satu-satunya dasar tuntutan, maka hukum kehilangan makna keadilan bagi korban.
Nonik juga menilai bahwa tuntutan ringan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau orang yang memanfaatkan posisi tertentu. Korban datang ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, bukan sekadar melihat uang dikembalikan.
Sidang replik dijadwalkan pada Senin dan Selasa depan. Sementara duplik akan berlangsung pada 5 Januari 2026, dengan putusan dijadwalkan 8 Januari 2026 mendatang.
Kuasa hukum korban menekankan bahwa harapan terakhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan mencerminkan kepastian hukum.(wnn01)







