TANGERANG, WNN.CO.ID – Digitalisasi layanan pertanahan di Kota Tangerang mendapat sorotan positif dari Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid.
Inovasi berbasis elektronik dinilai mampu mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi bagi masyarakat.
Anggota Legislatif dari Fraksi NasDem ini mengapresiasi langkah digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Selasa (7/4/2026), Fauzan Khalid menilai transformasi digital tersebut sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Digitalisasi layanan pertanahan di Kota Tangerang berjalan masif melalui berbagai inovasi elektronik. Ini sangat membantu percepatan layanan sekaligus meningkatkan transparansi,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah konsep kantor pertanahan virtual atau virtual office. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administrasi pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Menurut Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode , inovasi ini relevan dengan kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan.
“Konsep ini sangat memudahkan masyarakat. Bahkan bisa direplikasi di daerah lain,” katanya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat: Mengunggah dokumen secara online, Memantau status permohonan secara real-time, Mengakses layanan tanpa antre secara fisik.
Dalam kunjungan tersebut, terungkap capaian signifikan digitalisasi pertanahan di Kota Tangerang: 37.560 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan, 329.636 dokumen telah melalui proses alih media (digitalisasi). Angka tersebut setara dengan 76,04% dari total buku tanah.
Capaian ini menempatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai salah satu pionir dalam implementasi sertifikat elektronik di Indonesia, di bawah naungan ATR/BPN.
Selain digitalisasi, Fauzan juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia mengingatkan agar program tersebut tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.
“Tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum yang jelas. Masih banyak yang belum bersertifikat, dan ini berisiko jika muncul gugatan dari ahli waris,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah wakaf yang telah bersertifikat tidak dapat digugat karena sudah memiliki bukti hukum yang sah.
Fauzan Khalid—yang juga pernah menjabat Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016–2024)—berharap inovasi digital di sektor pertanahan terus dikembangkan dan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Dengan pendekatan digital, layanan publik dinilai akan lebih cepat, lebih transparan, lebih mudah diakses masyarakat luas.
Transformasi ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.(wnn01)







