Waspada!, Indonesia Jadi Tempat Transit Peredaran 113,65 Kg Ganja Asal Thailand untuk Dikirim ke Liverpool Inggris

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg berhasil diamankan Tim Gabungan BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soetta.

Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg berhasil diamankan Tim Gabungan BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soetta.

JAKARTA, WNN.CO.ID – Nampaknya Indonesia kini harus semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang berasal dari luar negeri. Pasalnya, pada bulan Juli 2024 lalu, Indonesia dijadikan sebagai tempat transit peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg untuk dikirim ke Liverpool, Inggris.

Beruntungnya, Tim Gabungan dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja tersebut sekaligus berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Kepala BNN, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom menjelaskan bahwa ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

Sehingga pada Kamis (25/7/2024), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan terduka pelaku AS yang datang ke gudang impor Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti (BB) berupa 5 (lima) karung yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

‘’Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti (BB) narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,’’ jelas Komjen Pol Dr Marthinus Hukom dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).

Komjen Pol Dr Marthinus Hukom mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. ‘’Atas kerja kolaborasi yang dilakukan BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan sebanyak 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,’’ ungkap Komjen Pol Dr Marthinus Hukom.

Adapun atas perbuatan yang dilakukan terduga pelaku AS dan MM, maka dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(wnn01)

Berita Terkait

Terbongkar! Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Sita 9 Sepeda Motor
PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Sudah Lunas Bayar Kredit, Sertifikat Hak Milik Belum Kembali, I Gede Gunanta Tempuh Jalur Pidana
Pencuri Emas di Borok Toyang Lombok Timur Ditangkap Polisi, Korbannya Nenek Berusia 76 Tahun
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG Tahun 2025-2026, LMI Resmi Ditahan
PKN NTB: Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Jangan Berhenti di Pusat, Daerah Harus Diperiksa
Dugaan Permintaan Rp150 Juta dalam Kasus Dua Remaja Lombok Timur Jadi Sorotan, BNN Mataram Beri Penjelasan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:30 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

PN Cikarang Tolak Seluruh Eksepsi ST Rogaya, Kini Bersiap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Fauzan Khalid Minta ASN Tetap Profesional dan Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Guru Honorer Tercecer dari Database BKN, Fauzan Khalid Desak Sinkronisasi Dapodik dan PPPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Alamat Fiktif Warnai SPMB SMA Jalur Domisili di NTB, Ombudsman Ungkap Celah Verifikasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

STN-LMND Resmi Bentuk Sekretariat Bersama, Fokus Percepat Brigade Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mengapa Korupsi Masih Terjadi? Fahri Hamzah: Jawabannya Ada pada Sistem, Bukan Moral

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu