JAKARTA, WNN.CO.ID – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menyoroti pesatnya perkembangan Bitcoin sebagai inovasi teknologi keuangan yang kian diminati masyarakat.
Menurutnya, lonjakan popularitas aset kripto ini harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum bagi para pengguna.
Tanpa landasan regulasi yang kuat dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat pada posisi rentan. Kompleksitas teknologi digital dan maraknya kejahatan siber menjadi ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.
“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi modern dan pilihan investasi banyak orang. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Tidak boleh ada warga yang dibiarkan bertransaksi tanpa kepastian hukum,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia bertindak sebagai co-promotor sekaligus penguji dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ojak Situmeang. Hadir pula sebagai penguji sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.
Bamsoet menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang telah memberikan payung hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun, regulasi tersebut dinilai masih berfokus pada aspek teknis, perizinan, dan tata kelola administratif.
Menurutnya, aturan yang ada belum menyentuh inti persoalan, yakni perlindungan konsumen. Keamanan aset, transparansi risiko, serta mekanisme pemulihan kerugian masih menjadi wilayah abu-abu dalam ekosistem kripto.
“Regulasi kita lebih banyak mengatur cara berdagangnya, tetapi belum cukup mengatur bagaimana nasib pengguna ketika dirugikan. Padahal, esensi negara hukum adalah memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Harapan baru, lanjut Bamsoet, muncul dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan lebih luas untuk mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang kini banyak diperlakukan sebagai instrumen investasi.
“Jika Bitcoin sudah masuk dalam ranah investasi publik, maka pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi sekadar teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen yang jelas, transparansi, serta akuntabilitas dari para penyelenggara,” tambahnya.
Bamsoet juga mengingatkan tingginya risiko kejahatan siber dalam dunia kripto. Mulai dari peretasan bursa digital, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang sering merugikan investor pemula.
Ironisnya, dalam banyak kasus, aset digital yang hilang hampir mustahil dipulihkan karena belum adanya skema ganti rugi maupun jaminan aset sebagaimana berlaku di sektor keuangan konvensional.
“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Celah perlindungan inilah yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(wnn01)







