Bamsoet Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Investasi Keuangan Digital

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo.

JAKARTA, WNN.CO.ID – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menyoroti pesatnya perkembangan Bitcoin sebagai inovasi teknologi keuangan yang kian diminati masyarakat.

Menurutnya, lonjakan popularitas aset kripto ini harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum bagi para pengguna.

Tanpa landasan regulasi yang kuat dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat pada posisi rentan. Kompleksitas teknologi digital dan maraknya kejahatan siber menjadi ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi modern dan pilihan investasi banyak orang. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Tidak boleh ada warga yang dibiarkan bertransaksi tanpa kepastian hukum,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia bertindak sebagai co-promotor sekaligus penguji dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ojak Situmeang. Hadir pula sebagai penguji sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Bamsoet menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang telah memberikan payung hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun, regulasi tersebut dinilai masih berfokus pada aspek teknis, perizinan, dan tata kelola administratif.

Menurutnya, aturan yang ada belum menyentuh inti persoalan, yakni perlindungan konsumen. Keamanan aset, transparansi risiko, serta mekanisme pemulihan kerugian masih menjadi wilayah abu-abu dalam ekosistem kripto.

“Regulasi kita lebih banyak mengatur cara berdagangnya, tetapi belum cukup mengatur bagaimana nasib pengguna ketika dirugikan. Padahal, esensi negara hukum adalah memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Harapan baru, lanjut Bamsoet, muncul dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan lebih luas untuk mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang kini banyak diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Jika Bitcoin sudah masuk dalam ranah investasi publik, maka pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi sekadar teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen yang jelas, transparansi, serta akuntabilitas dari para penyelenggara,” tambahnya.

Bamsoet juga mengingatkan tingginya risiko kejahatan siber dalam dunia kripto. Mulai dari peretasan bursa digital, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang sering merugikan investor pemula.

Ironisnya, dalam banyak kasus, aset digital yang hilang hampir mustahil dipulihkan karena belum adanya skema ganti rugi maupun jaminan aset sebagaimana berlaku di sektor keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Celah perlindungan inilah yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(wnn01)

Berita Terkait

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas
Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Top 3 Saham Teknologi Paling Likuid di Makmur, Aplikasi Saham Berlisensi OJK
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Budidaya Lele di Mushalla Baiturrahman Jadi Inspirasi Ketahanan Pangan, Harapkan Dukungan TJSL PLN EG
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu