Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 agar alokasi pendidikan 20 persen tetap terjaga.

JAKARTA, WNN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan pos anggaran tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, porsi anggaran tersebut harus difokuskan untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak semestinya dibebankan pada pos anggaran pendidikan yang memiliki amanat konstitusional tersendiri.

Dengan putusan tersebut, pada APBN tahun-tahun berikutnya, penghitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari alokasi pendidikan.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam cakupannya.

Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

MK menegaskan bahwa bagian penjelasan dalam suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru maupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah memahami bahwa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah berjalan sejak awal 2026.

Karena itu, apabila anggaran MBG masih ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN 2027, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan di luar Program Makan Bergizi Gratis.

Namun demikian, Mahkamah mendorong pemerintah mulai melakukan penyesuaian struktur penganggaran sejak APBN 2027 apabila secara teknis memungkinkan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai besarnya kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk membenahi berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

Menurut Mahkamah, anggaran pendidikan masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas akses pendidikan, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Atas dasar itu, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dinilai lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Demi menjaga kepastian hukum sekaligus stabilitas pengelolaan APBN, ketentuan mengenai anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan berlaku.

Ke depan, pemerintah bersama DPR diwajibkan menyusun pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus sepenuhnya diarahkan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pendanaan yang berdiri sendiri.(wnn01)

Berita Terkait

Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Susuri Lombok Tengah dengan Data Geospasial, Mahasiswa Geografi UGM Hasilkan 16 Riset Kewilayahan
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri, Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap dan Integritas Kuat
Mori Hanafi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik, PMN-J Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Berdasarkan Data
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu