JAKARTA, WNN.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya setelah merasa difitnah melalui tuduhan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen mahasiswa.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5511/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2026.
“Saya melaporkan terkait pencemaran nama baik. Saya merasa difitnah oleh satu elemen atau lembaga,” ujar Mori dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mori, tuduhan terhadap dirinya bukan terjadi sekali. Selama sekitar empat bulan terakhir, kelompok tersebut disebut telah berulang kali menggelar aksi demonstrasi, baik di depan Gedung KPK maupun Kantor DPP Partai NasDem. Selain itu, dirinya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Bisa dibayangkan, sudah lima kali demonstrasi di KPK, kemudian di DPP Partai NasDem, bahkan saya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Karena itu saya tidak bisa tinggal diam demi menjaga kehormatan saya dan keluarga. Saya berharap mendapatkan keadilan,” katanya.
Mori membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menerima fee sebesar 20 persen dari sebuah proyek di Kabupaten Bima dan Dompu.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan kelompok pelaksana kegiatan karena proyek tersebut menggunakan mekanisme swakelola, bukan kontraktual.
“Saya tidak pernah berhubungan secara personal dengan kelompok tersebut, kecuali saat melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang sudah mereka laksanakan,” tegasnya.
Melalui laporan ke Polda Metro Jaya, Mori berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya sehingga nama baik dirinya dapat dipulihkan.
“Saya berharap mendapat keadilan, nama saya dipulihkan, dan pihak-pihak yang menurut saya melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik dapat diproses sesuai hukum sebagai pembelajaran bagi semua,” ujarnya.
Mori juga menilai tuduhan yang disampaikan secara terbuka dan berulang tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum.
Menurutnya, aksi unjuk rasa, penyampaian opini di ruang publik, maupun pengulangan narasi melalui berbagai media tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, independen, serta didukung alat bukti yang sah.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Itu merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi,” katanya.
Namun demikian, Mori mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi juga memiliki batas tanggung jawab hukum dan tidak boleh mengabaikan hak, kehormatan, maupun nama baik seseorang.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti ataupun membangun opini publik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat–Jakarta (PMN-J), Muhammad Rizki, menyatakan organisasinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mori Hanafi.
Ia menegaskan laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan PMN-J kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada data, dokumen, serta didukung saksi yang siap memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum.
“Kami menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan data, dokumen, serta didukung saksi yang siap memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rizki.
Ia juga membantah adanya niat untuk memfitnah pihak mana pun. Menurutnya, seluruh aksi maupun pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi.
“Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Karena itu PMN-J siap menghormati dan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.(wnn01)







