BAZNAS RI Pastikan Dana Zakat Tak Sentuh Program MBG, Amanah Muzaki Dijaga Transparan

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.

Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.

JAKARTA, WNN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya menjaga amanah umat. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dipastikan tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di ruang publik dan media sosial.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa setiap rupiah dana ZIS dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

“Kami pastikan, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” egas Rizaludin dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Dalam perspektif syariat Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil.

Ketentuan ini menjadi fondasi utama tata kelola zakat di BAZNAS. Artinya, seluruh proses—mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian—berada dalam koridor syariah dan aturan perundang-undangan.

Di era digital yang serba cepat, prinsip ini menjadi jangkar integritas: zakat tidak fleksibel dipindahkan ke program di luar asnaf, sebaik dan semulia apa pun tujuannya.

Secara kelembagaan dan sumber pembiayaan, program MBG dan pengelolaan zakat berdiri di dua jalur yang berbeda. Program MBG: bagian dari kebijakan pemerintah, dibiayai melalui anggaran negara. Sedangkan Dana ZIS: berasal dari amanah masyarakat, diikat ketentuan syariat dan regulasi zakat.

Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan ke program yang tidak termasuk kategori asnaf, termasuk MBG. Dalam menjalankan mandatnya, BAZNAS berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i–sesuai ketentuan fikih zakat, Aman Regulasi–patuh pada hukum nasional, dan Aman NKRI–selaras dengan kepentingan bangsa.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga tata kelola modern yang profesional dan terukur. Saat ini, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada: Pengentasan kemiskinan, Peningkatan akses pendidikan, Layanan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi umat, Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Seluruhnya menyasar penerima manfaat yang masuk dalam kategori delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia. Narasi yang dibangun pun bergeser: dari sekadar bantuan jangka pendek menuju pemberdayaan berkelanjutan—sejalan dengan semangat generasi di era digital yang menaruh perhatian besar pada dampak sosial dan transparansi.

Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS menjalankan sistem pelaporan dan audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi lembaga.

Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi di era digital saat ini, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi kunci dalam menjaga trust publik. Pesan utamanya jelas: amanah muzaki tetap terjaga. Kepercayaan adalah fondasi, dan transparansi adalah cara merawatnya.(wnn01)

Berita Terkait

Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah
FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri, Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap dan Integritas Kuat
Mori Hanafi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik, PMN-J Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Berdasarkan Data
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu