JAKARTA, WNN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya menjaga amanah umat. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dipastikan tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di ruang publik dan media sosial.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa setiap rupiah dana ZIS dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Kami pastikan, dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” egas Rizaludin dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Dalam perspektif syariat Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil.
Ketentuan ini menjadi fondasi utama tata kelola zakat di BAZNAS. Artinya, seluruh proses—mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian—berada dalam koridor syariah dan aturan perundang-undangan.
Di era digital yang serba cepat, prinsip ini menjadi jangkar integritas: zakat tidak fleksibel dipindahkan ke program di luar asnaf, sebaik dan semulia apa pun tujuannya.
Secara kelembagaan dan sumber pembiayaan, program MBG dan pengelolaan zakat berdiri di dua jalur yang berbeda. Program MBG: bagian dari kebijakan pemerintah, dibiayai melalui anggaran negara. Sedangkan Dana ZIS: berasal dari amanah masyarakat, diikat ketentuan syariat dan regulasi zakat.
Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan ke program yang tidak termasuk kategori asnaf, termasuk MBG. Dalam menjalankan mandatnya, BAZNAS berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i–sesuai ketentuan fikih zakat, Aman Regulasi–patuh pada hukum nasional, dan Aman NKRI–selaras dengan kepentingan bangsa.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga tata kelola modern yang profesional dan terukur. Saat ini, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada: Pengentasan kemiskinan, Peningkatan akses pendidikan, Layanan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi umat, Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Seluruhnya menyasar penerima manfaat yang masuk dalam kategori delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia. Narasi yang dibangun pun bergeser: dari sekadar bantuan jangka pendek menuju pemberdayaan berkelanjutan—sejalan dengan semangat generasi di era digital yang menaruh perhatian besar pada dampak sosial dan transparansi.
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS menjalankan sistem pelaporan dan audit berkala. Laporan pengelolaan zakat dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi lembaga.
Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi di era digital saat ini, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi kunci dalam menjaga trust publik. Pesan utamanya jelas: amanah muzaki tetap terjaga. Kepercayaan adalah fondasi, dan transparansi adalah cara merawatnya.(wnn01)







