JAKARTA, WNN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (2/4/2026) pukul 11.30 WIB.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sajogyo Institute bersama enam individu: Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 membuka peluang perluasan kewenangan pemerintah secara berlebihan.
Sorotan utama tertuju pada Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1). Kedua pasal tersebut dianggap memberi ruang bagi pemerintah untuk mengubah postur APBN melalui Peraturan Presiden tanpa batasan yang jelas.
Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta mengurangi peran pengawasan publik dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, isu lain yang turut disorot adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemohon menilai program ini muncul secara tiba-tiba dalam desain kebijakan anggaran.
Mereka khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada hak konstitusional warga negara, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro.
Ketidakjelasan perencanaan dan alokasi anggaran dinilai bisa mengganggu kepastian usaha serta mengurangi keberpihakan terhadap sektor yang selama ini bergantung pada dukungan negara.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan tafsir tertentu.
Tafsir yang dimaksud mencakup jaminan kepastian hukum serta keterbukaan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pengelolaan anggaran negara.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah desain APBN 2026, termasuk program strategis seperti MBG, tetap berjalan atau perlu penyesuaian sesuai prinsip konstitusi.(wnn01)







