JAKARTA, WNN.CO.ID – Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa (DD) selama empat tahun terakhir semakin meningkat.
Betapa tidak, pada tahun 2019 terdapat sebanyak 45 Kades yang korupsi, kemudian meningkat menjadi 132 Kades yang korupsi pada tahun 2020, begitu pula pada tahun 2021 meningkat lagi menjadi 159 Kades yang korupsi, dan meningkat lagi sebanyak 174 Kades yang korupsi di tahun 2022.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam hal untuk mengantisipasi terjadinya korupsi itu, maka kewajiban pendamping desa inilah dibutuhkan melalui peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pembangunan. Karena semakin tinggi partisipasi mayarakat, maka semakin kecil peluang kepala desa (Kades) untuk penyalagunaan dana desa (DD) maupun anggaran lainnya yang masuk ke desa.
‘’Tugas kita adalah bagaimana mitigasi korupsi dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Sehingga, harus betul-betul ditingkatkan supaya ada penurunan jumlah Kades yang korupsi,’’ kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kegiatan pembukaan Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kapasitas Pendamping Profesional (TPP) – Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Metode Tatap Muka Regional III, di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Oleh karena itu, Gus Halim, demikian Mendes PDTT biasa disapa menginginkan di tahun 2023 ini, terdapat suatu gerakan kunjungan dari rumah ke rumah oleh tenaga pendamping untuk menyampaikan atau menginformasikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat desa tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
‘’Mulai dari perencanaannya, dana yang terpakai, siapa yang berhak, bagaimana cara ikut berpartisipasi dan seterusnya. Targetnya adalah bagaimana agar semakin banyak warga yang peduli. Tugas kita adalah bagaimana seluruh warga masyarakat desa itu dapat pengetahuan dan pemahaman tentang APBDes, tentang dana desa dan keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,’’ ujarnya.
Gus Halim menjelaskan, seiring meningkatnya Dana Desa (DD), diperlukan langkah antisipatif atas segala tindak penyalahgunaan anggaran. Sebab, semakin banyak dana yang digulirkan, maka akan banyak permasalahan yang muncul. Sehingga harus diimbangi dengan meningkatnya kapasitas pendamping desa dan tingginya partisipasi masyarakat yang sangat dibutuhkan mengawasi perencanaan pelaksanaan dan monitoring pembangunan di desa.
‘’Semakin tinggi partisipasi masyarakat, saya yakin tingkat korupsi akan semakin turun. Korupsi di desa itu karena partisipasi masyarakatnya rendah karena dinilai masyarakat gak peduli. Peningkatan kapasitas pemdamping di desa itu juga dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pembangunan desa,’’ jelasnya.(wnn01)







