JAKARTA, WNN.CO.ID – Dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengungkapkan, bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapangan masih lebih dominan pada pendekatan represif dibandingkan pendekatan pemulihan.
“Kita masih melihat banyak korban narkotika yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat, karena kurangnya fasilitas rehabilitasi dan anggaran yang tidak memadai,” ujarnya.
Filep menambahkan bahwa kondisi tersebut memperlambat pemulihan korban dan memperbesar risiko kekambuhan.
Oleh karena itu, perlu ada fasilitas penanganan di setiap daerah untuk memastikan bahwa korban narkotika mendapatkan penanganan yang tepat dan efektif.
Anggota DPD RI Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan dalam menangani permasalahan narkotika.
Namun, penegakan hukum harus diiringi dengan kebijakan pemulihan yang kuat untuk memastikan bahwa korban narkotika mendapatkan penanganan yang tepat dan efektif.
Komite III DPD RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi, penambahan anggaran rehabilitasi medis dan sosial, pelibatan sektor pendidikan dalam pencegahan narkotika, serta percepatan penyusunan SOP rehabilitasi rawat jalan antara Kejaksaan, BNN, dan rumah sakit.
Tujuannya adalah agar penanganan korban penyalahgunaan narkotika benar-benar terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan.(wnn01)







