JAKARTA, WNN.CO.ID – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Menurutnya, struktur Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan.
Kapolri Listyo menjelaskan, bahwa Polri di bawah Presiden memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan tidak berlapis.
Ia juga menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Artinya, jika Polri berada di bawah kementerian, risiko konflik kewenangan dan perlambatan pengambilan keputusan akan semakin besar, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
Kapolri menekankan bahwa Polri adalah institusi sipil yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan politik praktis.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebelumnya kembali dibahas dalam diskursus publik dan politik. Namun, pemerintah maupun DPR belum menjadikan usulan tersebut sebagai agenda resmi pembahasan legislasi.
Sejumlah kalangan legislatif juga menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kelembagaan negara.(wnn01)







