JAKARTA, WNN.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai standar kelulusan bagi mahasiswa jenjang S1 di perguruan tinggi.
Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar episode ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya mengatakan, Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana.
Penyederhanaan terjadi pada sejumlah poin, yakni lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.
Sebab, Nadiem menilai, standar nasional pendidikan tinggi yang berlaku saat ini terlalu rinci, sehingga membelenggu gerak perguruan tinggi. ‘’Kita mau melakukan penyederhanaan masif terhadap standar nasional pendidikan tinggi. Standar itu enggak boleh kayak juknis. Standar itu harusnya jadi kerangka, suatu prinsip dasar, sehingga di dalam prinsip-prinsip itu ada keleluasaan untuk beradaptasi sesuai kemauan setiap perguruan tinggi,’’ kata Nadiem dalam paparannya yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).
Penyederhanaan ini, kata Nadiem, akan membawa SNP Dikti menjadi lingkup standar kompetensi dan standar proses pembelajaran yang akan menjadi framework. ‘’Bukan menjadi juknis, bukan menjadi checklist,’’ ucapnya.(wnn01)







